Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Ketua KSDR Minta Keputusan PN Dibatalkan

by -457 Views
Sidang pertama gugatan Pelawan di PN Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Ketua Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR), Priya Aji Pambudi, atau yang akrab di panggil Yoyok. Digugat oleh Nur Qodim, eks pengelola lahan parkir di Pasar Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam gugatannya, yang diajukan oleh Nur Qodim, eks pengurus lahan parkir, bahwa Yoyok, harus membayar uang senilai Rp 193.300.000, kepada Nur Qodim.

Pengadilan Negeri Surabaya (PN) memenangkan gugatan tersebut. Namun gugatan itu dinilai oleh pihak Yoyok, melalui kuasa hukumnya dinilai cacat hukum.

Bob S. Kudmasa, selaku kuasa hukum Yoyok, meminta kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk membatalkan keputusan terdahulu yang dinilai cacat hukum.

Gugatan perlawan yang kami lakukan karena kami merasa keputusan yang terdahulu tidak mencerminkan keadilan terhadap Koperasi.

“Karena terkait dengan Akta pengakuan hutang itu kalau dicermati secara mendalam, itu hanya rekayasa pengurus yang lama. Fakta hukumnya bahwa Nur Qodim, selama mengelola pasar tidak pernah melakukan kewajiban terhadap koperasi,” jelas dia.

Ia menambahkan, bahwa Nur Qodim ini tidak pernah memberikan setoran kepada koperasi untuk membayar pajak kepada Pemkot selama ini. Dan ketua yang baru ini sudah membayar pajak sebesar Rp 500 juta ke Pemkot Surabaya.

“Setelah membayar pajak tersebut, Pemkot melalui Dinas Koperasi, memberikan izin kepada ketua koperasi saat ini untuk beroperasi disitu. Kemudian itu kan aset Pemkot, tujuan yang kami lakukan jangan sampai aset itu dikuasai orang orang tidak bertanggung jawab,” ucap dia.

Sehingga kami sebutkan, bahwa putusan perkara terdahulu adalah sebenarnya cacat hukum, karena hubungannya dengan Pemkot juga.

“Cacat hukum yang dimaksud, sebenarnya mempunyai kepentingan. Aset itu kan kepunyaan Pemkot, seharusnya yang ditarik kan Pemkot, kenapa yang digugat Yoyok, karena Pak Yoyok ini kan mengelola aset milik Pemkot yang disewa,” tegas dia.

Sehingga kami menggugat untuk meminta pembatalan keputusan yang terdahulu, karena keputusan tersebut cacat hukum, dan gugatan kami sudah masukkan ke PN tanggal 07 Desember 2023, dan hari ini tadi tanggal 2 Januari 2024, sidang pertama.

“Hari ini tadi sidang pertama namun sidang ditunda Minggu depan karena terlawan satu dan dua, tidak hadir,” tutup dia.

Sementara itu, Miko Saleh, selaku Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jawa Timur, juga menyoroti konflik antara eks pengelola lahan parkir Pasar Semolowaru, dengan Ketua Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR), Priya Aji Pambudi, atau yang akrab disapa Yoyok, sangat disesalkan.

“Sebab permasalahan tersebut jika terus bergulir berdampak pada persoalan yang di dipermasalahkan. Yaitu, tentang pengembalian uang yang dianggap Qodim itu benar di masa pengurus pasar yang lama,” kata Miko Saleh.

Miko menambahkan, sehingga kemenangan Nur Qodim, terkesan menang diatas kertas. Karena, ketua Pasar Semolowaru, yang baru atas nama Yoyok, tidak pernah tau tentang uang yang sebenarnya meski dihadapan notaris.

“Yoyok, ini tidak pernah melihat uang yang dimaksud oleh Nur Qodim, dimana saat itu Yoyok, sebelum menjadi Ketua, ia menjabat sebagai Bendahara dan hanya tanda tangan di notaris,” tegas dia.

“Bahwa uang parkir yang saat itu dikelola Qodim, tidak pernah dibayarkan ke Koperasi KSDR,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.