PASURUAN, Wartagres.Com – Dua pemuda tewas setelah menjadi korban tabrak lari yang terjadi pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 03.41 WIB. Di Jalan umum jurusan Malang-Surabaya, tepatnya depan bengkel mobil Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dua korban tewas yakni, Vicky Danang Gunantara, (19) warga Perum Taman Candiloka, H-4, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Yuveniko Esa Rezky, (20) warga Dukuh Keramaian, Desa Sukoremo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konfrensi pers menjelaskan, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Lidik serta melihat rekaman CCTV. Bahwa sepeda kotor Vixion yang dikendarai oleh korban berjalan dari Selatan ke Utara (Malang-Surabaya).
“Tepat di TKP. Diduga kurang konsentrasi menabrak median jalan, kemudian pengemudi dan penumpang sepeda motor terjatuh ke jalur yang berlawanan (Surabaya – Malang) sehingga tertabrak mobil Innova yang dikemudikan tersangka dan mengakibatkan pengemudi dan penumpang kendaraan motor meninggal di TKP,” jelas Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (29/7/2022) pagi.
Lebih jauh dijelaskan, setelah kejadian laka lantas pengemudi mobil Innova melarikan diri. Berdasarkan Olah TKP ditemukan pecahan bemper depan dan lampu depan yang tertulis serial part number Toyota di TKP.
“Atas peristiwa ini Satlantas berkoordinasi dengan AUTO 2000, dan mendapat petunjuk bahwa kendaraan tersebut memang benar yakni jenis Innova. Kemudian berdasarkan rekaman CCTV di Gerbang Tol Purwodadi ter-capture mobil Innova warna abu-abu metalik dengan Nopol N 1434 QK,” sebut dia.
“Dengan melacak Nopol Toyota Kijang Innova melalui data di Samsat Polres Pasuruan. Dapat ditemukan alamat pemilik, kemudian Unit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan koordinasi dengan Polsek Sukapura Polres Probolinggo dan Perangkat Desa Sukapura, dapat diamankan pengemudi (tersangka) yang mengemudikan mobil tersebut,” tambahnya.
Diketahui pengemudi kijang innova yakni, Adi Siswanto, (40) warga Dusun, Desa Lambangkuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan, satu buah pecahan bemper depan sebelah kanan warna abu-abu metalik, satu buah pecahan Foglamp sebelah kanan tertulis kode seri Toyota, satu buah pecahan lampu sebelah kanan serta beberapa bukti lainnya.
Atas peristiwa tabrak lari ini, tersangka dijerat dengan Pasal 312 UU RI NO. 22 TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp. 75.000.000.