Diduga Sodomi Anak Usia 16 Tahun, Oknum Jaksa Bojonegoro Ditangkap Polisi Dalam Kamar Hotel di Jombang

by -715 Views
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati.

SURABAYA, Wartagres.Com – Oknum Jaksa inisial AH bekerja di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, sekira pukul 00.35 WIB. Ditangkap pihak kepolisian dari Polres Jombang, penangkapan itu terkait dengan adanya laporan warga yang anaknya berusia 16 tahun di sekap dalam kamar hotel.

Oknum jaksa tersebut menjabat sebagai Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Bojonegoro.

Atas adanya laporan dari warga, polisi bergerak ke hotel yang dimaksud dan menangkap pelaku didalam kamar bersama korban yang masih berusia 16 tahun.

Usai dilakukan penangkapan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku melakukan sodomi terhadap anak laki laki yang berusia 16 tahun tersebut.

Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui peristiwa tersebut. Namun pada Kamis (18/8/2022) pagi, mendapatkan laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jombang bahwa ada peristiwa itu.

“Korban dikasih uang Rp 300 dan mucikari mendapat Rp 400, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri,” jelas Mia Amiati, Kajati Jatim, Kamis (18/8/2022) sore.

“Sementara hasil pemeriksaan sementara pada saat oknum jaksa tersebut masih kecil berusia 6 tahun mendapatkan perlakuan yang sama dan menjadi korban,” tambahnya.

Oknum jaksa sendiri saat ini sudah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Dan saat ini sudah menjadi tersangka.

“Apabila terbukti bersalah maka saya akan tindak tegas dan akan dicopot. Sedangkan oknum jaksa itu sendiri sudah mempunyai istri,” ucap dia.

“Atas kejadian tersebut oknum jaksa dicopot jabatan untuk proses pemeriksaan. Apabila terbukti maka akan dicopot sebagai pegawai kejaksaan. Kami tidak akan membela maupun menutupi oknum yang melanggar hukum,” tutup Mia.

No More Posts Available.

No more pages to load.