Komisi D Minta Awasi UMKM Soal Jamu Tradisional

by -811 Views
Anggota komisi D DPRD kota Surabaya, Tjutjuk Supariono.

SURABAYA, Wartagres.Com – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono meminta pemkot mengawasi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Surabaya melihat beredarnya kandungan bahan berbahaya pada obat dan sirup.

Kandungan tersebut antaralain, Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE). Tjutjuk memaparkan jika kandungan obat tersebut melebihi ambang batas aman.

Menurutnya, batas kandungan maksimal EG yang diperbolehkan atau aman yakni 0.01. Tjutjuk menjelaskan jika kandungan tersebut tidak dimasukkannya ke dalam nutrition facts sehingga tidak diketahui oleh orang awam.

“Kandungan maksimalnya adalah 0.01, namun kandungan bahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam nutrition facts,” tutur Tjutjuk Supariono, Senin (31/10/2022).

Melihat hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Surabaya menginginkan pengawasan guna mencegah hal yang serupa.

“Kami DPRD Kota Surabaya menginginkan pengawasan di sektor yang lain. Kami melihat kejadian yang sedang terjadi ini sebagai upaya  pencegahan,” ucapnya.

Banyaknya bermunculan UMKM Jamu Tradisional di Surabaya dapat ditingkatkan melalui pendaftaran PIRT agar masyarakat dapat mengetahui apa saja kandungan di dalamnya.

“Di Surabaya ini banyak bermunculan UMKM Jamu Tradisional, alangkah baiknya jamu tradisional tersebut didaftarkan di PIRT agar kita tahu kandungan di dalamnya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.