Terkait Sidang Wanprestasi, Bob S Kudmasa: Saya Meyakini Gugatan yang Dilayangkan Penggugat Ditolak Hakim

by -788 Views
Sidang gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Noer Qodim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terhadap Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (SDR) Surabaya masuk dalam agenda pembuktian.

Sidang sendiri digelar di ruang sidang Kartika II pada Kamis (8/12/2022) siang.

Kuasa Hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (SDR) Surabaya, Bob S Kudmasa mengatakan, pihaknya akan menyiapkan lima saksi setelah sidang pembuktian penggugat Noer Qodim ke tergugat yakni KSDR.

Sidang hari ini diyakini bahwa pihaknya mampu membantah dalil-dalil yang diajukan penggugat.

“Secara hukum terlihat jelas dan gamblang, tetapi semua itu yang memutuskan adalah hakim. Jika ditilik secara kaca mata hukum, kami membantah semua dalil-dalil hukum yang dilakukan oleh penggugat,” kata Bob seusai sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/12/2022).

Bob menambahkan, jika gugatan yang dilayangkan Noer Qodim obscuur libel (kabur) lantaran Pemkot Surabaya tidak dilibatkan sebagai salah satu pihak dalam gugatan. “Karena itu saya optimis gugatannya akan ditolak,” tambahnya.

Bob yang didampingi Yetty Raharjani, menjelaskan, Pemkot adalah pemilik lahan. Pasalnya KSDR telah memenuhi persyaratan dan kewajiban administrasi yang dilakukan menunaikan kewajibannya mengenai pembayaran sewa hingga pajak Pasar Semolowaru.

“Kalau itu kami sudah menyampaikan dalam jawaban dan Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik). Bahwa seharusnya (Pemkot Surabaya) ditarik sebagai para pihak turut tergugat. Selebihnya klien kami telah melakukan kewajiban pembayaran kurang lebih 463 juta rupiah untuk bayar sewa lahan milik Pemkot Surabaya, dan kewajiban pajak pengelolaan parkir rutin terbayarkan,” jelas dia.

Menyikapi gugatan Noer Qodim tidak lain untuk membekukan Koperasi SDR, Bob menilai bahwa permintaannya tersebut tidak bisa dilakukan secara hukum, sebab permintaan tersebut sudah keluar dari materi gugatan yang diajukan.

“Seharusnya gugatan tersebut harus benar – benar sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang benar. karena kliennya telah mengantongi izin setor bayar yang ditunjuk oleh pihak Pemkot untuk mengelola,” pungkasnya.

Sementara itu Kuasa hukum Noer Qodim, Evita Rosalinda mengatakan, pihaknya mengajukan beberapa bukti dokumen, diantaranya foto kuitansi, surat perjanjian pemberian kredit, surat pengakuan hutang, surat kesepakatan bersama, rekening koran, surat somasi, KTP, surat dari Kecamatan Sukolilo dan hasil resume rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

“Semua bukti itu sudah kami serahkan ke majelis pemeriksa perkara,” terang dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.