SURABAYA, Wartagres.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Minggu (18/12/2022). Nah, pendaftaran sendiri akan ditutup pada Selasa (27/12/2022).
1. Jaring PPS di 153 kelurahan Surabaya
Komisioner KPU Kota Surabaya, Subairi mengatakan bahwa pihaknya akan menjaring PPS di 153 kelurahan. Jumlah ini tentunya berkurang dibandingkan dengan Pemilu tahun-tahun sebelumnya.
“Awalnya ada 154 (kelurahan) karena ada penggabungan di Kelurahan Perak dan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian menjadi Kelurahan Tanjung Perak,” ujarnya usai acara sosialisasi, Senin (19/12/2022).
2. Total PPS yang dibutuhkan 459 orang
Nantinya, sambung pria yang akrab disapa Bairi ini, tiap kelurahan akan dijaring sebanyak tiga PPS. Artinya, jika dijumlahkan dengan 153 kelurahan, maka KPU Kota Surabaya butuh 459 orang PPS.
“Setiap kelurahan akan diambil tiga PPS. Jumlah kelurahannya di Surabaya ada 153,” kata dia.
3. Wajib sertakan hasil tes kesehatan
Adapun salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai PPS yakni wajib menyertakan surat sehat lengkap. Mulai dari melampirkan hasil tensi darah, gula darah hingga kolesterol. Tak lupa juga melampirkan sertifikat vaksin COVID-19.
Persyaratan itu bertujuan untuk mengantisipasi hal yang tak diingkan seperti Pemilu 2019 lalu. Saat itu banyak panitia Pemilu yang berguguran. Mulai dari PPK hingga PPS. “Jadi kita bisa memprediksi dari awal bahwa yang bersangkutan memang benar-benar kondisi sehat,” pungkas Bairi.