Kabid Humas: Sesuai Arahan Kapolda, Anggota yang Melakukan Pidana Harus Ditindak Tegas

by -466 Views
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

SURABAYA, Wartagres.Com – Aiptu AR, oknum anggota Polri Polres Pamekasan, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Bidpropam Polda Jatim. Meski korban (istrinya) sudah mencabut laporan, namun proses hukum terkait kode etik masih terus berjalan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan, terkait kasus Aiptu AR, bahwa Kapolda Jatim menyampaikan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran agar ditindak tegas.

Ini merupakan komitmen dan bukti organisasi polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.

“Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap diproses seperti aturan yang berlaku,” jelas Kombes Dirmanto.

Apitu AR sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan masih diamankan di bidpropam polda jatim.

“Rencananya hari akan dilakukan pemeriksaan oleh sikolog, apakah ada proses pidana, nanti kita tunggu saja pemeriksaan dari bidpropam,” lanjut dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.