Berkas Perkara Kasus KDRT Venna Melinda Dinyatakan Lengkap (P-21) Siap Disidangkan

by -476 Views
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

SURABAYA, Wartagres.Com – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, berkas tahap I kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan terhadap Artis Venna Melinda dinyatakan lengkap secara formil dan materil alias P-21.

“Per Selasa (14/3/2023) ini berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dengan Nomor: B / 2091 / M-54/Eoh.1/3/2023,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (14/3/2023).

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim segera melanjutkan pelimpahan berkas tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan Kota Kediri, sesuai dengan Locus Delicti atau tempat kejadian perkara KDRT.

“Kamis, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Kediri,” tambahnya.

Untuk diketahui, bila berkas tahap I dan II telah diterima Kejaksaan Kota Kediri, mereka mempunyai wewenang untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri setempat. Sehingga, kasus ini dapat segera disidangkan.

Sebelumnya diberitakan Wartagres.Com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 21 Februari 2023, sempat mengembalikan berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) artis Venna Melinda ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Namun berkas KDRT tersebut telah dilengkapi lagi dengan petunjuk tambahan jaksa dan dikirim ulang penyidik Polda ke Kejati, pada 3 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada tanggal 3 Februari 2023, sudah kirim berkas tahap satu ke Kejati Jatim.

“Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau (P-19), karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan. Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 maret 2023 sudah dikembalikan lagi ke Kejati,” katanya, Senin (6/3/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.