Pasca Tewasnya Dini, Komisi A Minta Satpol PP Surabaya Tutup Sementara Blackhole KTV 

by -427 Views
Ketua komisi A DPRD kota Surabaya, Arif Fathoni.

SURABAYA, Wartagres.Com – Peristiwa meninggalnya  Dini Sera Afrianti yang diduga dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur, anak dari  anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur di  tempat karaoke  Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (3/10/2023), mendapat sorotan kalangan DPRD Kota Surabaya.

 

Bahkan, Komisi A (bidang  Pemerintahan, Hukum, Ketenteraman dan Ketertiban Umum) dengan tegas meminta kepada Satpol PP Kota Surabaya untuk menutup sementara tempat karaoke Blackhole KTV  tersebut.

 

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. Dia  mengatakan setelah penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini hingga nyawanya melayang diperlukan adanya evaluasi di tempat karaoke Blackhole KTV  soal prosedur pengamanan orang yang terpengaruh alkohol.

 

“Saya sejak awal mendorong ke Saptol PP Surabaya untuk melakukan pembekuan izin sementara ke karaoke Blackhole KTV,” kata Arif Fathoni saat dikonfirmasi Senin (9/10/2023).

 

Lebih jauh, mantan jurnalis ini menyebut tempat karaoke Blackhole KTV seharusnya mempunyai standar operasional prosedur (SOP) untuk mengatasi pengunjung yang tidak terkontrol karena pengaruh  minuman beralkohol.

 

“Peristiwa penganiayaan diawali dari room (ruang karaoke), mestinya manajemen yang menjual minuman alkohol itu punya SOP ketat. Artinya saat terjadi keributan atau cekcok dalam room, apa yang akan dilakukan  petugas karaoke. Kalau mereka punya SOP bagus, kejadiannya tidak akan sampai separah ini,” tegas Arif Fathoni.

 

Untuk itu, Toni, panggilan Arif Fathoni,  meminta Satpol PP mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi tempat karaoke Blackhole KTV agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.

 

“Kami dorong Satpol PP Surabaya atas nama Perda Trantibum. Kalau Satpol PP tidak melakukan apa-apa, ya kami pertanyakan. Karena peristiwa ini jadi perbincangan nasional terus Satpol PP tidak memberi sanksi terhadap pemilik hiburan. Karena orang datang ke Blackhole KTV bukan minum kopi, tapi pasti alkohol,” beber dia

 

Seperti diketahui, Ronald yang merupakan anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur menganiaya Dini setelah karaoke dan minum- minuman keras di Blackhole KTV pada Selasa (3/10). Penganiayaan hingga melindas tubuh dini dengan Innova-nya dilakukan pada Rabu (4/10) dini hari.

 

“Artinya mestinya ada mitigasi bagaimana orang dalam keadaan mabuk harus ada SOP menangani dari manajemen. Kalau gini kan SOP tidak dijalankan dengan baik. Harus ditertibkan seminggu minimal sampai manajemen melakukan evaluasi prosedur,” tandas Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini.

 

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi A dari Fraksi PKB, Camelia Habiba. Dia  mendorong agar kepolisian terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan.

 

Ketua Fatayat NU Surabaya ini juga meminta agar keadilan tak berhenti ditegakkan.

 

“Tidak terkecuali untuk kasus penganiayaan yang membuat Dini Sera Afrianti tewas,” kata Camelia.

 

”Tentu keadilan untuk Dini. Jangan goyah, saya yakin dan saya tahu Polri bakal bersikap bersih dan profesional. Saya dukung Polri mengusut kasus ini hingga tuntas” ujar Habiba.

 

Sama seperti Edward Tannur, Habiba juga berasal PKB. Dia menegaskan, partai akan tegak lurus dengan aturan. Termasuk, aturan hukum yang berlaku.

 

”Saya berdoa untuk keluarga dari Dini Sera Afrianti agar diberikan ketabahan dan kekuatan. Keluarga Dini harus kuat, jangan berhenti berdoa untuk almarhumah,” tambah dia.

 

Sebelumnya Komisi B DPRD Kota Surabaya merekomendasikan tempat karaoke Blackhole KTV ditutup sementara karena tidak memiliki kelengkapan perizinan.

 

Menurut anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun, selain izin mendirikan bangunan (IMB) belum lengkap, izin peruntukannya bukan untuk rumah hiburan umum (RHU) tapi untuk toko.

 

“Karena izinnya belum lengkap, maka kami minta operasional Blackhole TV ditutup dulu,” tandas dia.

 

Politisi senior PDI-P ini menjelaskan, hasil temuan pada hearing, Jumat (6/10/2023) dinyatakan bahwa, IMB yang dimiliki Blackhole KTV sebenarnya tidak bisa dipakai untuk kegiatan usaha RHU.

 

Bahkan, lanjut dia, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya menyatakan perizinan Blackhole belum lengkap.

 

Untuk itu, John Thamrun  menyarankan agar Blackhole KTV ditutup sementara sampai lengkap perizinannya. Hal ini agar RHU yang lainnya taat dan patuh peraturan.

 

“Penutupan sementara operasional tempat karaoke tersebut murni karena kurang lengkapnya perizinan. Bukan berarti kami menghambat laju perekonomian, tapi memang IMB yang ada tersebut tidak bisa dipakai Blackhole KTV sebagai izin RHU,” tegas dia.

 

Rekomendasi Komisi B ini diperkuat oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kota Surabaya. Menurut  Koordinator PTSP DPMPTSP Kota Surabaya,  Erringgo Perkasa setelah pihaknya mengecek di IMB terbaru 2021, ternyata  IMB Blackhole KTV tidak ada.

 

“Kami sudah tanyakan di DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) tidak ada. Yang ada IMB 2007 bunyi toko dan kelengkapannya. Nanti kami akan panggil pemiliknya untuk segera melengkapi datanya,” ujar Ringgo sapaan akrab Erringgo.

 

Sementara Kuasa Hukum Blackhole KTV Sudirman Sudaboge mengaku keberatan dengan rekomendasi  penutupan sementara. Hanya karena ada peristiwa orang meninggal terus RHU diusulkan ditutup sementara.

Selama ini, lanjut dia, tidak ada yang dilanggar. Jika dikatakan ada melanggar karena belum melengkapi perizinan, maka selama ini tidak ada pemberitahuan dari Pemkot Surabaya.

“Kami tidak pernah diperingatkan atau diberitahu. Padahal sudah sekian lama kami usaha tidak pernah ada larangan, pemberitahuan juga tidak,” kata dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.