SURABAYA, Wartagres.Com – Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Jumat (10/11/2023) siang, menggelar konfrensi pers kasus penjualan konten asusila.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, Ditreskrimsus telah membongkar penjualan konten asusila dibawah umur.
“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus polda jatim, sehingga LP model A,” kata KBP Dirmanto.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni, FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, menyampaikan, bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB. Subdit cyber ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap seorang laki-laki dengan inisial FNJ di daerah Pasuruan Jawa Timur.
“Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” jelas Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso.
“Dari 3 unit HP ini sudah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur,” tambahnya
Modus tersangka, bahwa tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.
“Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu. Kemudian modus lainnya, tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut,” beber dia.
“Terhadap tersangka setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan,” sebut dia.
Kemudian terhadap tersangka sendiri ini kita sudah juga periksa Ahli sosiologi maupun ITE dan semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE.
“Lebih jauh disampaikan, bahwa pelaku juga mengancam korban setelah didapatkan dari akun lain. Kemudian dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mempromote akun milik pribadi dari tersangka,” pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.