SURABAYA, Wartagres.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, menggelar sosialisasi persyaratan dan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Surabaya Selatan, Senin (11/12/2023).
Subairi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Surabaya, menjelaskan, pembentukan KPPS itu sangat vital menjadi wajah dari KPU pada hari pemungutan suara.
“KPPS itu adalah SDM yang nantinya di pemungutan suara menjadi wajah, tidak boleh sembarangan orang itu masuk di TPS kecuali pemilih dan KPPS, bahkan orang umum untuk lalu lalang masuk ke TPS itu tidak diperkenankan bahkan juga teman-teman kepolisian atau TNI hanya di luar TPS,” kata Subairi.
Selain itu juga, Subairi menerangkan, bahwa tanggung jawab KPU adalah memastikan kesehatan KPPS. Untuk di Surabaya tentunya paling banyak di Jawa Timur untuk KPPS nya, ada 8.167 TPS.
“Masalah kesehatan perlu menjadi perhatian mengingat Pemilu 2019, terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan pemerintah dalam pemberian fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan badan adhock,” terang dia.
“Isu di 2019 itu kan banyak petugas KPPS yang meninggal, hasil dari kajian ITB bersama KPU RI ini rata-rata yang meninggal itu di usia 55 tahun keatas,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikan, nantinya pendaftaran KPPS dibatasi pada usia 55.
“Yang meninggal itu tidak hanya yang usia 55 saja, tetapi ada yang disertai penyakit penyerta. Sehingga nanti ada surat pernyataan kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik,” tutup dia.