Residivis Kasus Curanmor Kembali Meringkuk di Sel Tahanan Kasus yang Sama

by -711 Views
Tersangka saat mempraktikan pencurian.

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit Reskrim Polsek Karang Pilang, Surabaya, meringkus APP, (27) warga Siwalankerto, Surabaya, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Raya Kemlaten, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, pada 2 Januari 2024, sekira pukul 12.17 wib.

Kapolsek Karang Pilang Surabaya, Kompol Risky A. Risky Fardian, menjelaskan, kronologisnya, korban saat itu membeli paket internet di indomart Jalan Raya Mastrip, kemudian korban menuju ke kendaraannya, setelah membeli paket internet tersebut melihat kendaraan sudah tidak ada.

“Kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Karang Pilang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya setelah itu korban diintrogasi kemudian diperiksa dan anggota kita di lapangan dan tiket resmi langsung datang ke TKP untuk melakukan olah TKP,” kata Risky Fardian, Kapolsek Karang Pilang Surabaya, Jumat (19/1/2024) petang.

Mantan Kapolsek Sawahan, Surabaya, ini menerangkan, hasil dari olah TKP ditemukan petunjuk berupa rekaman CCTV. Kemudian saksi-saksi di lokasi setelah itu kita mendapatkan informasi bahwa korban sebelumnya pernah meminjamkan ataupun sepeda motornya dipinjamkan oleh seseorang kemudian kita lakukan penyelidikan setelah kita lakukan penyelidikan kita dapatkan identitasnya.

“Setelah itu dilakukan identifikasi kemudian kita cocokan dengan petunjuk-petunjuk yang ada kemudian setelah itu kita lakukan pengungkapan dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang dia.

Lebih jauh disampaikan, pelaku ini merupakan residivis sebelumnya pernah dilakukan penahanan di Polsek wonocolo, kurang lebih sekitar 3 kali sudah pernah masuk Lapas.

“Untuk perkara yang pernah di lakukan oleh pelaku curanmor, jadi ini spesialis curanmor cuma pada saat kita amankan kita lakukan pengungkapan pelaku tidak menggunakan kunci (T) tetapi menduplikat kunci kendaraan milik korban,” pungkasnya.

Sementara korban atas nama inisial SW, (43) warga Jalan Biduri Bulan, Desa Petikan, Kecamatan Driorejo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolsek serta jajaran yang telah mengembalikan motornya yang hilang sejak 2 Januari 2024 lalu.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek, serta jajaran yang telah mengungkap dan mengembalikan motor saya yang hilang,” ucap korban SW, saat berada di Mapolsek Karang Pilang.

Lebih lanjut SW menerangkan, bahwa ia juga terima kasih sama orang tua pelaku, karena memberi petunjuk dan mengakui anaknya itu mengakui ke bapaknya kalau mau ngambil motor miliknya.

“Tanggal 2 Januari bapaknya ke rumah saya, itu hari Kamis tanggal 4 malam mencari rumah saya itu dari siang sampai ketemu jam 08.30 wib, malam baru ketemu sebab saya selama 2 hari itu pikiran ndak karu-karuan dan saya juga pernah mengenali gitu loh kayak nggak asing lah pas orang tuanya ke situ Alhamdulillah sudah minta maaf dan memberitahu kalau motor saya masih ada,” terang dia.

Sementara tersangka mengaku, bahwa ia nekat melakukan pencurian itu karena faktor ekonomi. “Saya tidak segera menjual motor korban karena korban sangat baik sama saya,” ucap tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.