BOJONEGORO, Wartagres.com – Dalam rangka Pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terutang (MBLB) yang akan digelar pada tanggal 5 Januari 2025 Mendatang, dibutuhkan sinergitas Optimalisasi pemungutan Pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Maka, terkait hal tersebut perlu dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sinergi pemungutan pajak daerah dan Opsen pajak daerah antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota se-Jawa Timur di laksanakan di Hotel Bumi Surabaya, Senin (2/12/2024).
Kegiatan PKS ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan juga selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Timur, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur, sekda Kab/ Kota se-Jawa Timur dan Kepala Bapenda Kab/ Kota se-Jawa Timur.
Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Ka. Bapenda Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/kota meliputi sinergitas pendanaan (cost sharing) sebesar 1% sampai dengan 2% dari pendapatan PKB dan BBNKB dan sinergitas kegiatan pemungutan pajak daerah sehingga diharapkan dengan adanya sinergitas tersebut mampu meningkatkan pendapatan dari pajak daerah berupa PKB, BBNKB, MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB.
Dalam kesempatan itu Pj. Gubernur Jawa Timur mengingatkan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Kab/ Kota bertujuan untuk mempercepat penerimaan dan memperkuat sumber penerimaan bagi Kab/Kota sehingga kemandirian keuangan daerah dapat terwujud dengan optimal dan tidak tergantung pada dana tranfer, selain itu penyelesaian tunggakan atas pajak juga dapat dipungut dengan optimal melalui pemungutan bersama antara Bapenda Provinsi Jawa Timur dengan Bapenda Kab/Kota di wilayah masing-masing.
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI selaku keynote speaker memberikan apresisi yang luar biasa kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bergerak cepat dalam mempersiapkan pelaksanaan Opsen pajak daerah dibandingkan Pemerintah Provinsi lainnya serta menghimbau agar sinergitas dapat dilaksanakan dengan optimal sehingga percepatan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah dapat terlaksana dengan maksimal.
Acara ditutup dengan penanda tanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Pj. Sekda Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota yang diwakili oleh Sekda Kab/Kota se Jawa Timur.(Muh)