BOJONEGORO,Wartagres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja gabungan bersama Komisi A dan C. Rapat ini membahas pentingnya isu perizinan dan dugaan pencemaran udara yang diakibatkan oleh PT. Sata Tech Indonesia, Selasa (4/2/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Banggar gedung DPRD Bojonegoro ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitro’atin, dan dihadiri oleh banyak pihak terkait.
Dalam rapat ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilayangkan oleh PT. Sata Tech Indonesia hanya untuk keperluan gudang. Ia menyampaikan, “IMB-nya untuk gudang, kami sudah sampaikan agar Sata Tech mengajukan alih fungsi tidak hanya untuk gudang.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Dra. Sri Nurma Arifa, mengungkapkan bahwa meskipun UU Cipta Kerja mempermudah proses perizinan, terdapat kelemahan dalam sistem pemantauan lingkungan. Ia menekankan pentingnya dokumen lingkungan seperti UKL/UPL untuk perusahaan dengan luas lebih dari 1 hektar.
Kepala Desa Sukowati, Amir Rohadi, juga menyatakan belum sepenuhnya memahami operasional PT. Sata Tech Indonesia, merasa perlu mempertimbangkan kepentingan warga. “Kami berharap solusi terbaik untuk permasalahan ini,” tegasnya.
Dengan adanya rapat ini, DPRD Bojonegoro berkomitmen untuk terus mengawal proses perizinan dan kelengkapan dokumen lingkungan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.(Muh)