BOJONEGORO,Wartagres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pendapat Akhir Fraksi-fraksi atas penetapan tiga Raperda di ruang paripurna gedung DPRD, Rabu (5/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, pimpinan DPRD, anggota DPRD, serta sejumlah tamu undangan lain, termasuk Forkopimda dan camat se-kabupaten Bojonegoro.
Abdullah Umar, Pimpinan rapat paripurna menyampaikan tahapan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disetujui.
“Dalam kesempatan ini, ada tiga Raperda yang ditetapkan, yaitu Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Setiap Raperda ini diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat Bojonegoro, “kata Abdullah Umar.
Dalam sambutan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, menekankan bahwa Raperda bukan hanya sekadar dokumen legislasi, melainkan landasan penting bagi pelaksanaan kebijakan.Ia berharap semua pihak berkomitmen untuk mengimplementasikan Raperda dengan baik.
Mas Bupati juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda dapat dijalankan dengan efektif.
Di akhir sambutannya, Bupati memberikan apresiasi kepada anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam merumuskan Raperda tersebut. Ia menekankan bahwa keputusan yang diambil dalam rapat ini adalah awal dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan perubahan positif di daerah.
Dengan dukungan bersama, diharapkan hasil Raperda dapat tercapai sesuai harapan.(Muh)