BOJONEGORO,Wartagres.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda utama yang berkaitan dengan Raperda terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Rapat ini dipimpin oleh Sahudi dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dan anggota DPRD lainnya, Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, Bupati Setyo Wahono menyampaikan nota penjelasan terkait perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023. Nota ini menjelaskan pentingnya pembaruan peraturan mengenai pajak daerah dan retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.
Setelah penyampaian nota penjelasan, fraksi-fraksi DPRD memberikan pandangan umum terkait Raperda tersebut. Respon dari fraksi-fraksi sangat beragam, mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Bupati pun memberikan jawaban atas pandangan tersebut dan mengumumkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami Raperda lebih lanjut. Ini adalah langkah signifikan yang menunjukkan komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menangani isu pajak dan retribusi.
Rapat paripurna ini bukan hanya menjadi tahapan penting dalam proses legislasi, tetapi juga mencerminkan kolaborasi antara DPRD dan eksekutif. Dengan adanya dukungan dari forkopimda, staff, dan tenaga ahli, diharapkan hasil dari pembahasan Raperda ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.(Muh)





