Komisi B DPRD Surabaya Minta Bapenda Selesaikan Sengketa Pajak Reklame SPBU

by -313 Views
Wakil ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Mahmud.

SURABAYA, Wartagres.Com – Komisi B DPRD Kota Surabaya, memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) soal sengketa pajak reklame SPBU di Surabaya antara Pemerintah Kota, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dengan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hismawa Migas).

Agenda rapat yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (2/10/2025) harus tertunda dan dilanjutkan pada Jumat (3/10/2025). Hal itu dikarenakan, Kepala Bapenda dan Inspektorat Kota Surabaya tidak hadir untuk ketiga kalinya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menyesalkan, sikap Pemkot yang hanya mengutus pejabat setingkat kepala bidang.

“Untuk kesekian kalinya, Kepala Bapenda tidak hadir. Inspektorat juga tidak hadir, padahal kita membahas hasil pertemuan dengan BPK yang menemukan adanya tagihan Rp 1,6 miliar. Sementara Pemkot malah mengajukan tagihan mulai 2019 hingga 2025, yang justru tidak ada dalam laporan BPK,” tegas Machmud, saat dimintai keterangan oleh media.

Machmud menyebut, rapat akan kembali digelar dengan terlebih dahulu menanyakan kesanggupan kehadiran pimpinan instansi terkait.

“Kalau tidak bisa di DPRD, ya bisa saja di Pemkot. Yang penting segera ada solusi, karena ini menyangkut waktu dan kepercayaan masyarakat,” tegas dia.

Sementara terkait batalnya rapat ini, juga disesalkan oleh Sekretaris DPC Hismawa Migas, Sidha Pinasti, ia menilai ketidakhadiran pimpinan Bapenda mengurangi kewibawaan forum.

Ia mencontohkan perihal tanda silang pada sejumlah SPBU yang semestinya sudah dicabut sesuai hasil rapat sebelumnya, namun hingga kini masih terpasang.

“Kalau hanya janji tanpa realisasi, rapat menjadi mubazir. Tanda silang itu menimbulkan kerugian reputasi dan material bagi pengusaha migas,” terangnya.

Di sisi lain, perwakilan Bapenda, Ekkie Noorisma, mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan pimpinan sebelum mengambil keputusan. Ia berdalih prinsip kehati-hatian menjadi alasan utama.

“Masukan sudah kami catat. Namun tindak lanjutnya ada di ranah pimpinan. Kami tetap berusaha memberikan yang terbaik, tapi perlu evaluasi dari sisi hukum dan bisnis,” katanya.

Hingga kini, keputusan final terkait pencabutan tanda silang maupun penagihan pajak reklame SPBU belum tercapai. DPRD menegaskan akan terus mendorong penyelesaian agar tidak berlarut-larut.

No More Posts Available.

No more pages to load.