SURABAYA, Wartagres.Com – Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mengatasnamakan dirinya DPD Front Komunikasi Indonesia 1 (FKI-1) laporkan dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum kader PDI-P Kabupaten Kediri, saat mencalonkan diri sebagai caleg di pemilu tahun 2024, ke Polda Jatim, pada 28 Oktober 2025 lalu.
Wiwit Haryono, pengurus DPD FKI-1 menyampaikan bahwa, saat ini dirinya mendapat panggilan Ditreskrimum Polda Jatim, untuk dilakukan gelar perkara kasus yang dilaporkan terkait kasus ketidaksesuaian ijazah Anggota DPRD Kabupaten Kediri.
“Berkas berkas yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai caleg tidak sesuai atau banyak kejanggalan. Pertama, ijazah di bagian atas bertuliskan lulusan SMA sedangkan dibagian bawa bertuliskan SMEA,” terang Wiwit, Rabu (4/2/2026).
“Kemudian kejanggalan yang lain tanda tangan serta cap jempol tidak ada, dan tahun 1993 sudah ada NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) padahal ijazah pembanding di tahun yang sama tidak ada serta ornamen ijazah juga berbeda,” lanjut dia.
Wiwit menyebut, sebelum membuat laporan ke Polda Jatim, pihaknya membuat permohonan ke KPU setempat untuk meminta klarifikasi dengan nomor 0811/LK/FKI-1/X/2025 pada tanggal 7 Oktober 2025.
“Setelah bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Kediri, kami diperlihatkan SILON (sistem informasi pencalonan) kader PDI inisial AA, yang menggunakan ijazah surat tanda tamat belajar nomor 04 OB om 0221384 tanggal 10 Juni 1993 yang diterbitkan sekolah menengah umum tingkat atas Jaya Sakti,” ucap Wiwit.
Kemudian kami juga ke Dinas Pendidikan, dan menurut keterangannya bahwa berkas SMA yang bersangkutan tidak ada berkas atau arsip ijazah.
“Sepengetahuan kami untuk siswa lulusan tahun 1993 masih menggunakan stempel data NSS (nomor statistik sekolah) sampai tahun 2008. Sedangkan ijazah oknum kader PDI yang diterbitkan tahun 1993 menggunakan stempel NPSN,” terang Wiwit.
Dengan kedatangan kami disini untuk mempertanyakan apakah penyidik sudah menyita ijazah milik oknum AA yang digunakan mencalonkan diri sebagai legislatif tahun 2024 lalu.
“Selain itu kami berharap, bahwa kasus ini menjadi terang benderang dan masyarakat juga jelas,” harapnya.





