SURABAYA, Wartagres.Com – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pasuruan, Jawa Timur.
Selain mengamankan tiga orang tersangka anggota juga amankan barang bukti berupa kunci (T), tiga buah sepeda motor hasil curian dan juga tiga kilo bahan peledak yang turut diamankan dari tangan para tersangka.
“Untuk temuan bahan peledak seberat 3 kilogram, sampai saat ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam, dari mana mereka beli dan berapa harganya masih terus di dalami,” terang Panit 2 Iptu Ario Senopati Joyonegoro, di Mapolda Jatim, Jumat (1/5/2026) petang.
Tiga tersangka yang diamankan yakni, MF, AL dan juga M. Ketiga tersangka dalam menjalankan aksinya juga berbagi peran. Untuk tersangka MF dan AL, mereka berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara M, merupakan penadah barang hasil curian.
“Dalam aksinya, kedua eksekutor berbagi peran, satu orang memantau situasi, sementara lainnya merusak sistem keamanan motor menggunakan kunci T,” seru Ario.
Sedangkan modus pelaku M, yang sebagai penadah. Dia membeli motor hasil curian, lalu menghapus nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) asli menggunakan gerinda.
“Tersangka M, membeli STNK asli di Facebook, kemudian mengubah noka dan nosin kendaraan curian agar sesuai dengan STNK tersebut. Dengan begitu, motor dijual kembali dengan harga normal,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian telah dilakukan di dua TKP di wilayah Pasuruan, salah satunya terekam CCTV di kawasan Warung Dowo. Uang hasil kejahatan diakuinya digunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) untuk eksekutor. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak secara ilegal.





