Polri Ungkap Penyelundupan 3.394 Burung Asal Vietnam di Sidoarjo, Dua WNA Jadi Tersangka

by -58 Views
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abbast beserta jajaran saat menunjukan barang bukti penyelundupan.

SIDOARJO, WARTAGRES.Com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan ribuan burung asal Vietnam ke wilayah Indonesia. Sebanyak 3.394 ekor burung diamankan dari sebuah rumah atau gudang di Desa Kepatian, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kombes Pol Setyo Kusheriatno, kasubdit 1 Dittipidter dalam keteranganya mengungkapkan, polisi menetapkan dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka.

“Keduanya diduga berperan dalam proses masuknya burung dari luar negeri hingga pengawasan dan perawatan satwa tersebut di lokasi tujuan,” terangnya saat konfrensi pers, Jumat (2/10/2026).

Kombes Pol Setyo mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Balai Besar KSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Jawa Timur, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda.

“Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasukkan media pembawa berupa hewan dari luar negeri tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melalui ketentuan tempat pemasukan dan pemeriksaan karantina,” jelasnya.

Ribuan Burung Diamankan

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan ribuan burung dengan beberapa jenis, yakni:

– Guamei/Chinese Guamei atau Guanbi Hongkong: 474 ekor hidup dan 40 ekor mati.
– Jalak Hongkong/Black-collared Starling: 107 ekor hidup dan 9 ekor mati.
– Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush: 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.

Selain burung, penyidik juga menyita 50 kotak pengiriman berbahan kayu dan 10 kotak pengiriman berbahan besi.

“Dengan demikian, total satwa yang diamankan mencapai 3.394 ekor, termasuk burung yang ditemukan dalam kondisi mati,” terang Setyo.

Tiba di Sidoarjo Menggunakan Dua Truk

Berdasarkan hasil penyidikan, burung-burung tersebut diduga masuk dari luar negeri dan kemudian diangkut menggunakan dua unit truk menuju rumah atau gudang di Desa Kepatian, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Rombongan burung tersebut tiba di lokasi pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Lebih lanjut Kombes Pol Setyo menerangkan, LVT dan LN diketahui berada di Indonesia sejak 22 September 2026. Keduanya berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, menggunakan pesawat komersial menuju Jakarta.

“Kedua tersangka kemudian datang ke lokasi di Sidoarjo bersamaan dengan pengiriman burung tersebut,” imbuhnya.

Diperintah WNA Vietnam Berinisial ALG

Dalam pemeriksaan, penyidik menduga LVT dan LN diperintahkan oleh seorang WNA Vietnam berinisial ALG.

Keduanya diduga memiliki sejumlah peran, antara lain melakukan pengecekan terhadap pengiriman burung di wilayah Sidoarjo, memastikan jumlah burung yang hidup maupun mati setelah tiba di lokasi, serta melakukan perawatan dengan memberikan makanan dan minuman kepada burung-burung tersebut.

“Perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemasukan burung tersebut ke Indonesia,” lanjutnya.

Polisi Dalami Peran Pemilik dan Penjaga Gudang

Dalam proses pengungkapan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi. Di antaranya kepala gudang dan para perawat burung.

Untuk sementara, polisi belum menetapkan pemilik maupun penjaga gudang sebagai tersangka.

Namun, penyidik menegaskan status tersebut masih dapat berkembang apabila ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan dengan tindak pidana.

“Perkara ini belum selesai. Kami masih akan mengembangkan perkara ini, terutama informasi terkait siapa yang membawa dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Diterapkan UU Karantina

Polisi menjelaskan penerapan pasal karantina didasarkan pada fakta bahwa satwa tersebut diduga masuk dari luar negeri tanpa memenuhi persyaratan karantina.

Penyidik juga melakukan koordinasi dengan instansi karantina dan konservasi untuk memastikan ketentuan hukum yang diterapkan terhadap perkara tersebut.

Dua WNA Vietnam itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Keduanya dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagaimana konstruksi pasal yang disampaikan penyidik dalam konferensi pers.

Ancaman pidana yang dikenakan, berdasarkan keterangan penyidik, dapat berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Terungkap dari Operasi Internasional

Polisi juga menyebut pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari kerja sama dan operasi penindakan terhadap penyelundupan yang bersifat lintas negara.

Informasi awal mengenai dugaan pemasukan burung dari luar negeri menjadi salah satu dasar petugas melakukan penindakan hingga akhirnya menemukan ribuan burung di lokasi penyimpanan di Sidoarjo.

Dittipidter Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih berlanjut. Polisi akan mendalami bagaimana burung-burung tersebut dapat masuk ke wilayah Indonesia, siapa pihak yang mengatur pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik aktivitas tersebut.

Polisi menilai penyelundupan satwa dan media pembawa dari luar negeri berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan hewan, mengganggu aspek konservasi, serta berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara.

Penegakan hukum terhadap kasus tersebut, lanjut Kombes Pol Setyo, membutuhkan sinergi antara kepolisian, instansi karantina, lembaga konservasi, imigrasi.

“Serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi masuknya satwa dari luar negeri secara ilegal,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.