Komisi B Soroti Peredaran Narkoba di THM Surabaya: Harus Ditutup

by -65 Views
Wakil ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Mahmud.

SURABAYA, WARTAGRES.Com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Machmud, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.

Machmud menilai tidak seharusnya THM yang diketahui menjadi tempat transaksi atau peredaran narkoba hanya dikenai sanksi administratif. Menurutnya, penutupan merupakan langkah tegas yang perlu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga Surabaya dari peredaran narkotika.

“Kalau narkoba ya langsung saja (ditutup),” kata Machmud saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (6/10/2026).

Ia mengungkapkan, sejak awal dirinya telah menyampaikan bahwa tempat hiburan malam harus ditutup apabila ditemukan pelanggaran serius, terutama jika tempat tersebut sampai menjadi lokasi bertemunya penjual dan pembeli narkoba.

Menurut Machmud, komitmen tersebut semestinya menjadi konsekuensi dari izin operasional yang diberikan kepada pengelola tempat hiburan malam.

“Kalau sampai itu menjadi pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli narkoba di situ, ya tidak ada kata lain selain tutup,” tegasnya.

Machmud juga menyoroti kebijakan Pemkot Surabaya yang saat ini membatasi pemberian izin baru bagi tempat hiburan malam. Ia menyebut, tempat hiburan yang telah mengantongi izin tetap diperbolehkan beroperasi, sementara tempat yang belum memiliki izin tidak diberikan izin baru.

Namun, ia mengaku belum yakin kebijakan pembatasan izin tersebut akan mampu mencegah munculnya izin baru di kemudian hari.

“Saya kok nggak yakin itu, pasti akan ada keluar lagi izin,” ujarnya.

Karena itu, Machmud menyarankan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak hanya mengandalkan pembatasan izin, tetapi memberikan contoh nyata dengan menutup THM yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan apabila pelanggaran narkoba telah terjadi secara terang-terangan, terlebih jika terdapat dugaan keterlibatan orang yang bekerja di tempat hiburan tersebut.

“Kalau sudah diketahui ada peredaran narkoba di situ, tutup. Kasih contoh. Itu benar-benar. Kan sudah terang-terangan itu,” katanya.

Machmud menilai apabila sampai petugas atau orang yang bekerja di dalam tempat hiburan turut terlibat dalam penjualan narkoba, persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran individual.

“Itu kan sudah menjadi sindikat di situ. Harus tutup,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.