SURABAYA, WARTAGRES.Com — Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan Perum Jasa Tirta I melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pencemaran Sungai Surabaya yang menyebabkan air baku berbusa dan berdampak pada keruhnya pasokan air pelanggan PDAM.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, mengatakan persoalan tersebut harus segera ditangani karena dampaknya dirasakan langsung masyarakat, meski pengelolaan Sungai Surabaya bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.
“Memang sungai itu bukan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan kewenangan BBWS dan pemanfaatannya oleh Perum Jasa Tirta. Namun karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat Surabaya, khususnya pelanggan PDAM yang menerima air keruh dan berbusa, kami meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh,” tegas Eri saat ditemui wartawan.
Diduga Berkaitan dengan Bahan Kimia Pemadaman Kebakaran
Dari koordinasi awal DPRD Surabaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perum Jasa Tirta I, muncul indikasi awal mengenai sumber pencemaran.
Pencemaran tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan bahan kimia dalam proses pemadaman kebakaran di salah satu pabrik yang berada di sekitar aliran sungai.
“Diduga limbah dari proses tersebut masuk ke aliran sungai dan entah bagaimana akhirnya memengaruhi pasokan air baku yang diambil oleh PDAM,” ujarnya.
Dampak dugaan pencemaran tidak hanya dirasakan pelanggan PDAM. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan mengancam ekosistem sungai.
Di sejumlah titik aliran sungai, bahkan dilaporkan ditemukan ikan mati yang mengapung. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius karena dapat menjadi indikasi adanya gangguan terhadap kualitas air sungai.
Bakal Panggil BBWS
Komisi C DPRD Surabaya menilai investigasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan sumber pencemaran sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Selain langkah pemulihan, DPRD juga mendorong adanya penindakan apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Langkah hukum dapat dilakukan melalui instansi berwenang, termasuk DLH Provinsi Jawa Timur maupun BBWS Brantas, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi C DPRD Surabaya berencana memanggil BBWS Brantas dan Perum Jasa Tirta I dalam agenda resmi DPRD.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat membuka secara terang hasil investigasi, penyebab pencemaran, serta langkah mitigasi yang telah dan akan dilakukan.
“Persoalan ini sangat mendesak dan mendasar karena menyangkut keselamatan banyak orang. Kami akan agendakan pemanggilan resmi untuk membeberkan hasil investigasi sekaligus memastikan tata kelola dan langkah mitigasi ke depan agar kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.





