SURABAYA, WARTAGRES.Com — Dugaan praktik suap dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang kembali menjadi sorotan. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mendesak pihak-pihak yang disebut dalam laporan dugaan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan mendukung proses penegakan hukum secara transparan.
Dalam rilis yang diterima media, Jumat (16/10/2026), Gus Lilur menilai keterbukaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan warga Nahdliyin sekaligus menjaga kepercayaan terhadap organisasi keagamaan terbesar tersebut.
Ia menyoroti laporan seorang pelapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut memuat kronologi dugaan pemberian uang kepada sejumlah pengurus cabang NU menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35.
“Sudah cukup lama kalian berdiri di depan umum dengan wajah yang seolah tidak mengerti apa yang sedang dibicarakan orang. Sudah cukup lama kalian membiarkan warga NU bertanya-tanya sendiri, sementara kalian tahu persis jawabannya,” kata Gus Lilur dalam keterangannya.
Menurut dia, dugaan yang menyangkut banyak pihak tersebut perlu ditangani secara serius dan cermat. Namun, kebenaran setiap informasi, termasuk peran masing-masing pihak yang disebut dalam laporan, harus diuji melalui proses hukum.
Pelapor Klaim Terima Uang Rp250 Juta
Dalam dokumen kronologi yang disertakan dalam rilis, pelapor mengaku menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp250 juta.
Rinciannya, Rp50 juta pada 11 Agustus 2026 di Hotel Mercure Medan, Rp100 juta pada 26 Agustus 2026 di Hotel Trans Luxury Surabaya, Rp50 juta pada 28 Agustus 2026, serta Rp50 juta pada 30 Agustus 2026.
Pelapor mengaitkan pemberian uang tersebut dengan dugaan pengondisian pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Seluruh nominal dan rangkaian peristiwa itu masih berupa klaim pelapor sebagaimana disampaikan Gus Lilur. Belum ada keterangan resmi KPK yang disertakan dalam rilis untuk mengonfirmasi kebenaran materi laporan maupun status penanganannya.
Kronologi Dugaan Pemberian Uang di Medan
Dalam kronologi tersebut, kegiatan pertama disebut berlangsung pada 11–12 Agustus 2026 di Hotel Mercure Medan. Acara itu diklaim dihadiri pengurus wilayah dan cabang NU se-Sumatera Utara, termasuk Sulaiman Tanjung yang disebut menjabat Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.
Pelapor mengklaim bahwa pada malam 11 Agustus 2026, sejumlah Rais dan Katib Syuriah PCNU dipanggil secara bergiliran ke salah satu ruangan hotel. Mereka disebut diminta menyerahkan usulan nama calon anggota AHWA yang telah ditandatangani dan distempel masing-masing cabang.
Dalam dokumen itu, pelapor menyebut adanya pemberian uang Rp50 juta kepada Rais atau Katib Syuriah, disertai penandatanganan daftar penerimaan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan sembilan nama yang disebut sebagai usulan anggota AHWA, yakni KH Miftahul Akhyar, KH Nurul Huda Jazuli, KH Anwar Manshur, KH Anwar Iskandar, KH Afifudin Muhajir, KH M. Wildan Salman, KH Abun Bunyamin, KH Baharuddin HS, dan KH Nuruzzahri Yahya.
Kebenaran peristiwa tersebut, termasuk dugaan pemberian uang dan tujuan pemberiannya, masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Dugaan Aliran Uang Berlanjut di Surabaya
Kronologi berikutnya menyebut bahwa pada 25 Agustus 2026, sejumlah pengurus PCNU yang terdiri atas Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris diundang ke Medan. Mereka diklaim diinapkan di Asrama Haji Medan untuk menerima arahan dan mempersiapkan perjalanan menuju Surabaya.
Pada 26 Agustus 2026, rombongan disebut berangkat menggunakan maskapai Lion Air dan Citilink. Setibanya di Bandara Juanda, mereka diklaim dijemput menggunakan mobil Hiace berspanduk QONAS, singkatan dari Qonun Asasi.
Menurut dokumen tersebut, rombongan kemudian diarahkan menuju Hotel Trans Luxury Surabaya dan berkumpul di lantai lima. Pelapor menyebut Nusron Wahid bersama tim melakukan pendataan serta memberikan arahan kepada peserta.
Pelapor selanjutnya mengklaim sejumlah pengurus menerima uang Rp100 juta per orang atau Rp200 juta untuk setiap PCNU sebelum diarahkan menuju Hotel Alana Surabaya dan Asrama Haji.
Klaim lain menyebut pertemuan berlangsung pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 23.11 WIB di rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro. Dalam pertemuan itu, para ketua PCNU disebut diminta mengikuti konsolidasi dan penguatan strategi.
Pelapor mengklaim peserta menerima uang Rp50 juta dalam amplop setelah mendengarkan arahan yang disebut disampaikan Hasan Basri Sagala.
Pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 12.54 WIB, para peserta diklaim kembali diundang ke lokasi yang sama. Dalam pertemuan tersebut, mereka disebut mendapat arahan untuk mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU, yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, Prof. M. Nuh, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.
Pelapor menyebut peserta kembali menerima uang Rp50 juta setelah pertemuan tersebut.
Sementara itu, rangkaian kegiatan Muktamar dalam dokumen tersebut mencakup registrasi dan pembukaan pada 27 Agustus 2026 serta penutupan pada 31 Agustus 2026.
Uraian itu merupakan klaim yang tercantum dalam dokumen pelapor. Belum tersedia konfirmasi independen yang membuktikan bahwa pemberian uang tersebut benar terjadi atau berkaitan dengan proses pemilihan dalam Muktamar.
Gus Lilur Sebut Potensi Banyak Pihak Mengetahui
Gus Lilur juga menyoroti kemungkinan banyak pihak mengetahui rangkaian peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Ia memperkirakan, jika dugaan pemberian uang melibatkan empat unsur dari masing-masing 401 PCNU, jumlah pihak yang berpotensi mengetahui peristiwa itu dapat mencapai 1.604 orang.
Empat unsur yang dimaksud adalah Ketua Tanfidziyah, Sekretaris Tanfidziyah, Rais Syuriah, dan Katib Syuriah.
Namun, angka tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan Gus Lilur berdasarkan asumsi dalam keterangannya. Angka itu tidak dapat diartikan sebagai jumlah penerima uang yang telah terverifikasi.
Menurut Gus Lilur, pelapor disebut telah menyampaikan kronologi, waktu, lokasi, nama pihak yang disebut, dan nominal uang kepada penyidik KPK.
Ia mendorong siapa pun yang memiliki informasi terkait dugaan tersebut agar memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif kepada aparat penegak hukum.
“Pintu itu masih terbuka. Kembalikan, laporkan, katakan apa adanya,” demikian pesan Gus Lilur kepada pihak-pihak yang menurutnya memiliki informasi mengenai dugaan tersebut.
Minta KPK Menangani Secara Transparan
Gus Lilur berharap dugaan tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengajak warga NU mencermati persoalan tersebut secara tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan kebenaran tuduhan sebelum proses verifikasi dilakukan.
Dalam rilisnya, ia menekankan pentingnya menjaga integritas organisasi serta kepercayaan warga Nahdliyin.
“NU bukan pasar. Suara kiai bukan komoditas. Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi yang paling banyak uangnya,” tulis Gus Lilur.
Ia juga menyampaikan harapan agar Presiden mengevaluasi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kemungkinan perombakan kabinet apabila terdapat dasar yang kuat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada bagian akhir rilis, Gus Lilur menyebut pengembalian uang dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 16.30 WIB. Namun, rilis yang diterima media belum dilengkapi keterangan terpisah dari KPK yang mengonfirmasi pengembalian tersebut, jumlah uang yang dikembalikan, maupun kaitannya dengan laporan dugaan suap Muktamar NU.
Belum terdapat pula keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam kronologi untuk menanggapi tuduhan tersebut.
Karena itu, konfirmasi kepada KPK, pelapor, dan seluruh pihak yang disebut dalam dokumen masih diperlukan untuk memastikan status laporan, keabsahan kronologi, serta perkembangan penanganan perkara.
Pengusutan yang transparan dan berlandaskan bukti diharapkan dapat menjernihkan persoalan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.





