Beda Keterangan soal Uang Rp50 Juta, Jaksa Dalami Dugaan Pungli di ESDM Jatim

by -74 Views
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

SURABAYA, WARTAGRES.Com — Sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) mengungkap perbedaan keterangan terkait asal-usul uang Rp50 juta yang sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli).

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/10/2026), Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arif Efendi, menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masjid di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Keterangan itu berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan yang menjadi acuan jaksa penuntut umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian JPU Iwan Nuzuardi. Jaksa menegaskan, pertanyaan yang diajukan kepada saksi mengacu pada keterangan yang sebelumnya telah dituangkan dalam BAP.

“Karena kita kan enggak mungkin keluar dari apa yang disampaikan dalam BAP. Di dalam BAP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu dari Bu Dina,” ujar Iwan seusai persidangan.

Menurut Iwan, dalam persidangan saksi justru menyebut uang Rp50 juta tersebut berasal dari CSR. Perbedaan itu, kata dia, akan didalami melalui proses pembuktian dengan menghadirkan bukti-bukti yang relevan.

“BAP itu kan diberikan secara bebas keterangannya, diperiksa tanpa tekanan. Pada saat itu BAP juga sudah ditandatangani yang bersangkutan. Tapi untuk membuktikan, prosesnya masih panjang. Kita sampaikan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Jaksa Tunggu Pembuktian di Persidangan

Iwan menegaskan, keterkaitan uang yang disita penyidik dengan perkara dugaan korupsi tersebut akan dinilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia menjelaskan, uang yang telah disita dan tercantum dalam berita acara penyitaan dititipkan ke rekening penampungan RPL Kejaksaan.

“Kalau memang ada kaitannya dengan peristiwa ataupun objek permasalahan yang ada, tetap kita lihat. Misalnya tidak ada kaitannya, nanti bagaimana hasil persidangannya,” jelasnya.

Jaksa juga menyinggung keterangan Sri Haryuni, Sekretaris Bidang Geologi Air Tanah, yang menyebut uang tersebut sebagai uang koperasi. Menurut Iwan, uang tunai yang telah disita penyidik tetap dititipkan di rekening RPL sepanjang tercantum dalam berita acara penyitaan.

Dengan demikian, asal-usul dan peruntukan uang tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian yang harus diuji di hadapan majelis hakim.

Saksi Akui Pernah Terima Uang Rp25 Juta

Dalam persidangan yang sama, Ibnu Arif Efendi juga mengungkap pernah menerima uang Rp25 juta dari Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim.

Ony diketahui telah meninggal dunia saat berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya akibat serangan jantung.

Selain itu, uang Rp50 juta yang dipersoalkan dalam persidangan disebut sempat disimpan dalam rekening Bank Jatim milik Ibnu. Namun, asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan perkara tetap harus dibuktikan melalui keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Perbedaan keterangan mengenai sumber uang tersebut menjadi salah satu poin yang perlu didalami untuk mengungkap fakta dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Tiga Terdakwa Hadiri Sidang

Sidang tersebut turut dihadiri tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ertika Dinawati.

Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti untuk menguji keterangan yang disampaikan selama persidangan.

Fakta mengenai asal-usul uang Rp50 juta, termasuk perbedaan antara keterangan dalam BAP dan pernyataan saksi di persidangan, akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap para terdakwa sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

No More Posts Available.

No more pages to load.