Unit Resmob Polrestabes Surabaya Bekuk 1 Tersangka Curanmor

by -2287 Views

 

Surabaya, Kabargres.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang dilakukan pelaku pada, Senin 15 Maret 2020 jam 14.30 WIB.

Pelaku yang dibekuk di Jalan Kapasari surabaya tersebut bernama, Avit Hermawan (27) asal Kapas Lor Gg. 4 Surabaya.

Diketahui, pelaku ini menggasak motor milik warga di Jalan Kapas Madya ID/41 Surabaya. Sepeda motor jenis Jupiter Z Hitam perak Nopol L 2806 QD itupun sukses dicurinya.

Seperti pelaku lainnya ketika beraksi, pelaku ini lebih dulu berkeliling untuk mencari sasaran. Begitu ada motor yang terparkir tanpa pengawasan langsung dicurinya meski sudah dikunci stir.

“Dengan bekal kunci model T, motor milik korbannya berhasil dilarikan pelaku,” sebut Iptu Arief Rizky Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Kamis (26/3/2020).

Korban yang saat itu kehilangan motor lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tambaksari. Dengan bekal laporan korban dan juga petunjuk yang didapat, Unit Resmob mulai melakukan perburuan.

“Dan ketika didaerah Kapasari ketika hunting, petugas mendapati pria yang ciri-cirinya sama dengan pelaku curanmor yang didapat petugas,” tambah Arief Rizky.

Tanpa buang waktu, pria yang dicurigai tersebut langsung disergap dan dilakukan upaya penangkapan.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui jika sudah mencuri motor korban. Bahkan diketahui pula jika pelaku ini adalah pemain lama.

“Pengakuannya baru satu kali, namun diduga sudah beberapa kali dia mencuri mengingat didaerah Tambaksari kerap masuk laporan kehilangan sepeda motor,” tukas Arief Rizky.

petugas juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter L2806 QD, 1 (aatu) buah Kunci leter T , dan 1 (satu) buah mata kunci leter T.

Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam jeruji besi penjara di Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.