LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan THR Bagi Buruh

by -2821 Views

Surabya, Wartagres.com – Saat ini di seluruh dunia termasuk Indonesia tengah disibukkan dengan penanganan wabah virus corona (COVID-19). Dampak wabah virus Corona (Covid-19) tidak hanya merugikan sisi kesehatan. Virus yang bermula dari Kota Wuhan, Tiongkok ini bahkan turut mempengaruhi perekonomian negara-negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia termasuk di Provinsi Jawa Timur.

Kelompok yang paling rentan terdampak secara ekonomi akibat adanya wabah ini adalah pekerja/buruh formal maupun informal. Data yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI per tanggal 13 April 2020 lalu, total pekerja yang terdampak mencapai 2,8 juta. Di Jawa Timur sendiri Wakil Gubernur Jawa Timur pada tanggal 9 April 2020 lalu di Gedung Negara Grahadi menyampaikan pekerja yang terPHK mencapai 3.315 orang dan yang dirumah lebih dari 20 ribu orang.

Kami meyakini hingga saat ini jumlah pekerja/buruh yang terdampak telah meningkat jauh lebih besar dari data yang telah disampaikan sebelumnya.

“Saat ini tengah memasuki bulan puasa ramadhan, ancaman selanjutnya bagi pekerja/buruh yang masih aktif bekerja adalah gagalnya pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR),” Kata wahid Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, (2/5/2020).

Para pengusaha kini juga mengajukan permohonan ke pemerintah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil akibat keuangan perusahaan terpuruk yang merupakan klaim sepihak dari pengusaha, ucapnya.

Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI – LBH Surabaya) bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW – FSPMI) Jawa Timur dan Konfedarasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) kembali membentuk Posko Tunjangan Hari Raya 2020, Tambahnya.

Bahwa dengan hadirnya Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut dengan tujuan untuk memfalitasi para pekerja/buruh yang selama ini banyak dilanggar oleh perusahaan, khususnya pada saat wabah seperti ini.

“Adapun Dasar hukum kebijakan/aturan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja/buruh, sebelumnya pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan,” Ucapnya.

Peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah 78, Tutupnya. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.