Curi Motor Saat Sahur, Warga Sememi Dijebloskan Penjara

by -789 Views

Surabya, Wartagres.com – Unit Reskrim Polsek Tades Ungkap perkara Pencurian dengan pemberatan kendaraan Sepeda Motor (R2) Merk Honda Vario warna white blue Nopol W 3820 UF.

Penangkapan pelaku pencurian ini setelah adanya laporan dari (korban) Kartika Resti Maharni, yang melaporkan adanya tindak pencurian. Kejadian ini terjadi di jalan Manukan Mulyo, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya.

Kejadian pencurian ini terjadi pada hari minggu kemarin (3/5/2020) sekitar pukul 05.45 WIB setelah semua orang melaksanakan sahur.

Pelaku pencurian itu yakni Suharmanto (34) warga Kendung Rejo Sememi Surabaya. Ia bersama satu teman lainnya mengendarai sepeda motor mio, saat melihat pagar rumah (korban) tidak digembok.

Tersangka masuk dan membawa motor milik korban. Namun naas, aksinya itu dipergoki oleh Very Yuda dan Sarjono tetangga korban. Keduanya lantas berteriak maling dan pelaku bisa diamankan warga yang lain.

“Memang benar, tersangka pencurian sepeda motor ini kami amankan setelah adanya laporan dari warga. Selain itu, berkat kesigapan warga yang berhasil menangkap pelaku. Akhirnya anggota meringkus tersangka,” Kata Ipda Gigit Purwanto Kanit reskrim Polsek Tandes, (4/5/2020).

Pelaku pencurian sepeda motor ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang pelaku, melainkan dua orang. Yang saat ini pelaku lainnya menjadi DPO polisi, tambahnya.

Dari penangkapan satu orang tersangka ini, polisi berhasil mengamankan BB satu unit sepeda motor (R2) Nopol W 3820 UF milik (korban). Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.