RDTR Surabaya 2026 Masuk Finalisasi, Pemkot Evaluasi Rencana Jalan Lama yang Tak Kunjung Terwujud

by -23 Views
Suasana Konsultasi Publik jilid 2.

SURABAYA, WARTAGRES.Com — Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya 2026 memasuki tahap finalisasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan dokumen tata ruang terbaru tersebut tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi harus lebih realistis dan implementatif di lapangan.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah mengevaluasi sejumlah rencana tata ruang lama, termasuk rencana pembangunan jalan yang hingga kini belum terealisasi.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, mengatakan saat ini pihaknya tengah meminta masukan final melalui konsultasi publik terhadap hasil kajian yang telah disusun tim konsultan.

Masukan dari berbagai pihak tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi RDTR sebelum nantinya dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat.

“Agenda kali ini meminta masukan final dari hasil yang direncanakan tim konsultan. Nantinya substansi RDTR Kota Surabaya akan disempurnakan sebelum dikonsultasikan di level provinsi dan pusat,” kata Reinhard, Kamis (3/9/2026).

Dalam RDTR 2026, pembagian fungsi ruang di sejumlah wilayah Surabaya juga mulai dipetakan secara lebih detail. Wilayah Surabaya Pusat, Barat, Utara, Timur, hingga Selatan telah disusun dalam gambaran besar mengenai fungsi dan arah pemanfaatan kawasannya.

Surabaya Pusat, misalnya, diarahkan tetap menjadi salah satu pusat kegiatan kota. Reinhard mencontohkan kawasan Terminal Intermoda Joyoboyo yang direncanakan menjadi salah satu pusat pergerakan masyarakat.

Kawasan tersebut nantinya diharapkan memiliki konektivitas dengan berbagai wilayah Surabaya, mulai dari Utara, Barat, Timur hingga Selatan.

Rencana Jalan Lama Tak Otomatis Dipertahankan

Dalam penyusunan RDTR 2026, Pemkot Surabaya mencoba menggunakan pendekatan yang berbeda dibandingkan dokumen tata ruang sebelumnya. Rencana yang sudah tercantum tetapi belum terealisasi tidak serta-merta dipertahankan.

Reinhard menjelaskan, sejumlah rencana lama akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan dan kondisi perkembangan kota saat ini.

Salah satunya ialah rencana pembangunan jalan yang sebelumnya telah masuk dalam dokumen tata ruang, namun hingga kini belum diwujudkan.

“Dibanding RDTR tahun lalu, sekarang kami berharap lebih implementatif. Yang dulu terkena rencana proyek jalan tetapi sampai sekarang belum terealisasi, kita evaluasi. Apa masih perlu rencana jalan selebar itu?” ujarnya.

Evaluasi tersebut juga akan mempertimbangkan kewenangan masing-masing pemerintah. Apabila rencana berkaitan dengan kewenangan Pemkot Surabaya, maka dapat dikaji kembali berdasarkan kebutuhan serta kondisi terkini.

Sedangkan rencana yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat akan disesuaikan dengan ketentuan dan rencana tata ruang pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Dengan pendekatan tersebut, RDTR Surabaya 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen tata ruang yang lebih responsif terhadap perkembangan kota.

Dokumen tersebut nantinya tidak hanya mengatur fungsi kawasan, tetapi juga menjadi acuan yang lebih realistis dalam pengembangan wilayah serta pemanfaatan ruang di Kota Surabaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.