Guru Besar Hukum Unair Kritisi Pasal yang Dijatuhkan Pada Terdakwa Pembobol ATM Milik WNA

by -357 Views

Surabaya, Wartagres.com – Terpisah, atas tuntutan ringan tersebut. Guru Besar hukum pidana Universitas Airlangga (UNAIR), I Wayan Titip Sulaksana mengkritisi pasal 32 ayat (1) dan pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut I Wayan hukuman itu berjalan mulai satu hari sampai ancaman maksimal. “Bila tuntutan itu jauh dari ancaman. Itu tidak mewakili rasa keadilan,”kata I Wayan saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sarang sindikat pembobol kartu kredit warga negara asing di sebuah ruko di jalan Balongsari Tama C-1 Rt.001 Rw.005 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Dari penggerebekan itu, sebanyak 18 orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 23 unit CPU rakitan, 29 unit monitor, 20 handphone, 33 buku rekening bank, 14 kartu ATM dan barang bukti lainnya.

Dalam kasus ini terungkap bila 18 hacker itu kesehariannya ditampung di dalam satu mess dan 17 pemuda lulusan SMK yang dipekerjakan Hendra, mendapat gaji setiap bulannya sekitar Rp 1 juta.

Hendro salah satu hacker mengaku, setiap orang mempunyai peran masing-masing, mulai dari pembeli domain, spammer, develop akun hingga eksekutor yang mencuri data kartu kredit milik nasabah bank.

Dalam sindikat ini, Hendro bertugas sebagai develop akun atau pembuat akun yang menunjang kinerja eksekutor untuk membobol kartu kredit. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.