19 WBP Jatim Dapatkan Remisi Khusus Waisak 2020

by -3645 Views

Surabaya, Wartagres.com – Hari Raya Waisak menjadi hari membahagiakan bagia umat Budha, termasuk yang sedang mengikuti program pembinaan di lapas/ rutan di Jatim. Pada momen Waisak kali ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jatim. Mereka tersebar di 9 lapas/ rutan di seluruh Jatim. Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 1 bulan.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan remisi khusus hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Budha. Krismono melanjutkan, sebenarnya pihaknya telah mengusulkan 20 orang WBP beragama budha untuk mendapatkan remisi khusus waisak. Namun tidak semua WBP mendapatkan remisi. “Karena sedang dalam masa Pandemi COVID-19, tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP,” katanya.

Krismono menambahkan WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2020 ini. Selain Waisak remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek. “Tidak ada yang langsung bebas. Remisi tertinggi 2 Bulan dan terendah 1 bulan, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan,” tutur Krismono.

Krismono menjelaskan, bahwa adanya WBP yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim dan jajaranmya semakin baik. Karena, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. Pemberian remisi juga telah menggunakan sistem online dan berbasis pada Sistem Database Pemasyarakatn (SDP) sehingga tidak ada lagi penyimpangan pengusulan remisi.

Apalagi, dari 19 narapidana yang mendapat remisi, 13 narapidana diantaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Juga terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99/ 2012 tentang Perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana 13 narapidana tersebut berasal dari kasus narkoba. “Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal,” bebernya.

Remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik. “Selamat hari Trisuci Waisak Tahun 2020, semoga semua makhluk berbahagia,” tandasnya. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.