Aneh, Meski Tunjukan Surat Tugas Ketua KPAI Tak Diijinkan Masuk Oleh Hakim Terkait Sidang Kasus Pencabulan

by -315 Views

Surabaya, Wartagres.Com – Sidang pencabulan dengan terdakwa (HL) pemuka agama (pendeta) di salah satu gereja di Surabaya yang dilangsungkan di ruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini rabu, (27/5/2020) menuai protes ketua KPAI (Komisi Nasional Perlindungan Anak).

Protes tersebut dilakukan kepada hakim yang memimpin berjalannya sidang lantaran tidak diperkenankan masuk kedalam ruang sidang, meski ketua KPAI menunjukan surat tugas.

“Saya sangat kecewa dengan hakim yang memimpin sidang, saya sudah menunggu sidang mulai siang. Dan saat sidang berlangsung, justru saya tidak diperkenankan masuk. Padahal kedatangan saya untuk memonitoring proses hukum yang sedang berjalan,” Ucap Arist Merdeka Sirait didepan ruang sidang candra, Rabu (27/5/2020).

Ketua KPAI ini menambahkan, bahwa dirinya tidak pernah ditolak di Pengadilan mana pun saat melakukan monitoring kasus pencabulan yang terjadi. Pihaknya akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial.

Sementara itu, Jeffry Simatupang salah satu tim penasehat hukum terdakwa menyebutkan, bahwa pihaknya mengapresiasi sikap majelis hakim yang menyatakan bahwa sidang dinyatakan tertutup untuk menjaga privasi terdakwa.

“Kami apresiasi kepada majelis hakim yang memimpin berjalannya sidang. Karena hal itu dinilai sangat baik untuk menjaga privasi terdakwa,” ucap Jeffry Simatupang saat selesai sidang.

Terkait dengan permohonan KPAI yang akan menyaksikan sidang pihaknya tidak mengetahui. Namun pada dasarnya, jika sidang tertutup maka semua pihak yang tidak berkepentingan dilarang masuk.

Dengan tertutupnya sidang, maka pengacara atau penasehat hukum dan jaksa penuntut umum dilarang memberikan isi materi persidangan.

Terkait dengan KPAI yang menilai peristiwa pencabulan ini terakhir dilakukan terdakwa pada tahun 2011, tim kuasa hukum terdakwa justru mempertanyakan hal itu, dari mana KPAI mengetahui hal tersebut. “Karena berkas dipegang oleh Tim penasehat hukum apalagi sidang tertutup, dan yang berhak menjawab yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tutupnya. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.