Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kembangkan Jaringan Narkoba 100kg dan 4000 Butir Pil Happy Five

by -210 Views

Surabaya, Wartagres.com – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya terus kembangkan peredaran Narkoba jenis sabu – sabu jaringan Iwan Hadi Setiawan (38) yang telah ditembak mati oleh polisi.

Tercatat ada 13 laporan kepolisian yang membuat 17 pelaku jaringan Iwan ini ditangkap. Tak hanya itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah kendaraan mobil.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, pengungkapan 17 kasus ini usai petugas menembak mati bandar narkoba Iwan Hadi Setiawan (38). Iwan sendiri merupakan warga Manukan Ranu Surabaya.

“Satu tersangka diamankan ialah Ferry Fajar Sukmono (29) warga Jalan Rungkut Kidul III-D, Rungkut, Surabaya. Selain itu sepasang pasutri siri Abdullah, (33) warga Jalan Tambak Asri XXX-A, Krembangan, Surabaya dan Sonya (32) warga Tulungagung, di Jalan Dukuh Kupang XXI, Surabaya. Tapi sang istri hanya sebagai saksi saja,” Paparnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2020).

Lebih lanjut Memo menjelaskan, tersangka lain yang diamankan yakni Khoirul Rahman (20) warga Tambak Asri XXX-A, Surabaya. Dari mereka polisi mengamankan lima gram dan 50 gram sabu. Tersangka diamankan dengan cara undercover buy di Jalan Rungkut Industri Raya, Surabaya. Sedangkan beberapa pelaku lain masih dalam pengembangan sehingga identitas belum bisa dibeberkan secara detail. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 441 gram sabu, 11 butir, pil LL 1.000 butir.

“Jadi ini masih kita kembangkan dan jadi yang dari kita amankan dari tangan Iwan ada 50,2 kg. Iwan ini meranjau ke para pelaku jajaran di bawahnya sebagai pengedar. Selanjutnya kita akan lakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana peredaran gelap dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan sesuai dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana peredaran gelap dan penyalagunaan sediaan farmasi jenis pil (LL) tanpa izin edar sesuai UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.