Gunakan Akun (FB) palsu, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polda Jatim

by -373 Views

SURABAYA, Wartagres.Com – Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap ibu rumah tangga yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial di Facebook (FB), Sabtu (6/6/2020) kemarin.

Pelaku bernama Ulin Zahwa (28) warga Pamekasan, Madura, Jatim.

Ulin membuat sebuah konten informasi yang diduga bermuatan ujaran kebencian melalui kolom komentar media sosial Facebook (FB) menggunakan sebuah akun palsu bernama ‘Suteki’.

Konten komentar yang dibuat Ulin mengenai pemulasaran jenazah Coronavirus Disease (Covid-19), isinya.

Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai dan Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, konten kalimat komentar yang dibuat oleh Ulin melalui akun palsu berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Karena cenderung menyudutkan salah satu pimpinan pondok pesantren yang berlokasi di kawasan Palengaan, Barat, Potoan Laok, Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

“Dalam kontennya jelas, artinya terkait masalah Covid-19, pemulasaraan Covid-19, juga terkait dengan mendiskreditkan salah satu ponpes, sehingga menimbulkan kegaduhan konflik sosial,” kata Kabid Humas Polda Jatim di Aula Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/6/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Trunoyudo, Ulin dalam membuat konten komentar tersebut menggunakan akun palsu yang sejatinya milik seorang pria bernama Sugeng Sutrisno.

“Dia menggunakan identitas yang palsu kemudian pakai foto orang lain tanpa izin yang bersangkutan,” imbuhnya.

Uli kemudian menuliskan kolom komentar yang bernada menyudutkan itu di sebuah halaman grup FB bernama ‘Pamekasan Hebat’.

“Apa kontennya, terkait adalah ujaran kebencian yg tentu dampaknya, mampu berpotensi adanya embrio konflik sosial, terkait apa yg terjadi di masyarakat,” pungkas Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

Akibat perbuatannya, Ulin dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun kurungan penjara. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.