Apes, Belum Sempat Transaksi Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

by -348 Views

SURABAYA, Wartagres.Com – Apes, hendak transaksi narkoba jenis pil ekstasi seorang pria asal surabaya di bekuk anggota Reskrin Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku atas nama Nurudin (25) asal Jalan Bulak Banteng Pandu IV/38 Kenjeran Surabaya. Pelaku Nurdin ditangkap di Jalan Sidotopo Lor Surabaya, pada saat ditangkap pelaku kedapatan membawa 2 butir pil ekstasi.

Penangkapan pelaku berawal, dari Informasi masyarat bahwa di SPBU Jl. Sidotopo Lor Surabaya telah terjadi penyalagunaan Narkoba jenis pil ekstasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diduga bahwa informasi itu benar, selanjutnya dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Akp Endri Subandrio, (11/6/2020).

Dari pengakuan tersangka, pil ekstasi tersebut didapat beli dari seorang yang berinisial N di Jalan Kunti Surabaya, dan tersangka mengaku bahwa sering menjadi perantara atau kurir dalam pembelian pil ekstasi tersebut karena setiap butir mendapat keuntungan Rp. 25.000 ribu,” pungkas Endri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.