Terkait Mahalnya Biaya Pasien Covid-19, Baktiono: Pemerintah Seharusnya Ganti Seluruh Biaya yang Dikeluarkan Keluarga Pasien Covid-19

by -787 Views

SURABAYA, Wartagres.Com – Menyikapi adanya keluhan warga Surabaya yang ditarik biaya mahal oleh salah satu Rumah Sakit (RS) di Surabaya hingga mencapai Rp 41 juta yang meninggal akibat PDP Covid-19, membuat anggota DPRD kota Surabaya, Baktiono angkat bicara.

Politisi fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, bahwa seluruh pembiayaan pasien Covid19 yang ditangani oleh RS baik milik pemerintah maupun swasta, seharusnya dapat ditanggung oleh pemerintah.

Apalagi, pasien dari keluarga tidak mampu. Terlebih lagi saat ini Negara dalam keadaan darurat seperti pandemi Covid-19.

“Dalam keadaan darurat pandemi penyakit apapun sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 75 / 2019 Bab VI Pasal 22, dan sudah dinyatakan oleh Pemerintah, maka seluruh biaya rumah sakit akibat penyakit tersebut (Covid-19), semua biaya wajib ditanggung oleh pemerintah sesuai INA-CBGS (Indonesia-Case By Groups),” kata Baktiono, Jumat, (19/6/2020).

Menurutnya, semua RS baik milik Pemerintah, TNI, Polri, maupun RS swasta, maka kewajiban RS tersebut untuk menyampaikan ke pemerintah dan klaim biaya rumah sakit sampai pemakaman masyarakat.

Bahkan, RS seharusnya tidak malah meminta biaya ke warga, apalagi warga tersebut mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS) atauupun BPJS penerima bantuan iuran.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah kota segera memfasilitasi persoalan warga tersebut, dan uang biaya RS yang dibayarkan oleh warga tidak mampu untuk segera diganti sesuai dengan biaya di RS yang berada di wilayah Undaan.

“Semua informasi dan data Almarhum sudah saya sampaikan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya, Saudara Irvan Kepala Bakesbang Linmas yang juga Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya,” ucap Baktiono.

Sejak tanggal masuk sampai jika pasien meninggal, maka semua biaya diklaimkan ke pemerintah. Terlebih Rumah Sakit swasta harus koordinasi dengan pemerintah.

Sementara menyinggung adanya kejanggalan terkait diperbolehkanya anak pasien yang dinyatakan PDP Covid-19 masuk ruang isolasi. Baktiono menuturkan, bahwa seharusnya Rumah Sakit bisa mengerti tentang Protokol Kesehatan penanganan pasien Covid19.

“Karena seharusnya, pihak keluarga tidak diperkenankan masuk kedalam ruang isolasi, dan yang diperbolehkan hanya perawat dan dokter dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), pungkasnya. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.