SURABAYA, Wartagres.Com – Dian Restian Jaya (30), tempat tinggal tidak tetap ( T4) nyaris menjadi bulan-bulanan warga di Jalan Kapas Madya Surabaya.
Hal ini setelah ulah nekatnya mencuri sebuah HP diketahui pemiliknya, Sutikno (55) warga Kapas Madya 3/55 Surabaya, sehingga korban langsung berteriak maling.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Arianto menjelaskan, peristiwa ini terjadi Pada Senin 29 Juni 2020, sekira jam 03.00 WIB, di dalam rumah Jalan Kapas Madya Gg. 3-H No. 33 Surabaya.
“Pelaku melakukan pencurian handphone dengan cara naik lewat tiang listrik samping rumah korban dan masuk melalui lantai 1 yang waktu itu pintunya tidak terkunci dan masuk ke dalam, lalu turun menuju ruang tamu dan melihat saat itu korban sedang tertidur kemudian Hp berada disamping kiri korban selanjutnya saat Hp diambil pelaku,” kata Iptu Didik, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, (21/7/2020).
Didik Arianto menambahkan, saat pelaku ambil HP, korban terbangun dan berteriak maling-maling lalu tersangka kabur melalui lantai 1 dan loncat ke bawah sambil membawa Hp hasil curian.
“Kemudian, warga mendengar ada teriakan maling-maling warga sekitar keluar rumah, selanjutnya mengejar pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” pungkas Didik.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Rdp)