SURABAYA, Wartagres.Com – Terpidana kasus pemalsuan Akta Otentik yang dikeluarkan Notaris di Balikpapan yang menjadi buron Kejaksaan Balikpapan sejak bulan Mei hingga Juli (2 bulan) akhirnya Kamis malam ditangkap di wilayah Darmo Permai Surabaya sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan sendiri dilakukan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan. Saat ditangkap, terpidana mengenakan kaos warna orange dengan celana jeans pendek.
Dasar penangkapan sendiri setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah Inkra, dengan perkara yang sudah disidangkan di Balikpapan dengan perkara 266 pemalsuan Akta Otentik.
Perkara pemalsuan Akta yang dilakukan oleh terpidana saat di kalimantan ini perkara tahun 2017 yang diputus pada bulan Mei 2020. Perkara ini cukup panjang, karena perkara dari PN dan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi sampai ke Mahkamah Agung (MA), dan diputus MA pada bulan Mei 2020.
“Tadi malam terjadi penangkapan terhadap terpidana kasus penipuan akta otentik di surabaya. Penangkapan dilakukan sendiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan, namun saya tidak tau pasti bagaimana proses penangkapannya,” kata DR. R. Tonny Suryo,SH, kuasa hukum korban, Jumat siang (31/7/2020).
Sementara kasus di Surabaya sendiri kasus penipuan yang berkaitan dengan kasus pemalsuan Akta yang dilakukan oleh orang yang sama dan obyek yang sama. Korban terlena dengan bujuk rayu pelaku, pasalnya pelaku adalah teman akrab dari korban, sehingga pelaku penipuan menipu sampai Ratusan juta hingga Milyaran rupiah.
Kronologinya, korban dan pelaku ini berencana akan membeli tanah di Kalimantan Timur, dengan luas tanah empat hektare, dengan harga tidak sampai 1 Milyard, namun korban memberikan uang senilai Rp 1 Milyard kepada pelaku. Setelah memberi uang, korban mengecek tanah yang sudah dibelinya, saat dilokasi korban bertemu dengan pemilik asli tanah dan diketahui harga tanah itu seharga Rp 160 Juta.
Merasa ditipu, korban melaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada bulan Februari 2020. Dengan (LP) Nomor: LPB/126/II/2020/UM/JATIM, pada tanggal 10 Februari 2020.
“Pelaku penipuan ini sebenarnya teman dari korban, namun oleh pelaku disalagunakan untuk melakukan penipuan. Dan pelaku sendiri sudah kami laporkan Polda Jatim sejak bulan Februari 2020 lalu,” tambahnya.
Saat pihaknya mempertanyakan laporannya di Polda Jatim, ia mendapat informasi dari penyidik, bahwa orang yang dilaporkan ada di Polda Jatim. Saat saya mengetahui bahwa orang yang dilaporkan juga berperkara di Balikpapan dan dicari oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan serta sudah ada keputusan Mahkamah Agung saya kontak pihak Kejaksaan.
“Saya tau orang yang saya laporkan ini juga ada perkara dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung, sehingga saya menghubungi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan,” ucapnya.
Sementara untuk mengetahui secara pasti apakah benar orang yang ditangkap di Surabaya oleh pihak Kejaksaan Balikpapan itu orang yang juga saya laporkan ke Polda Jatim. Pihaknya mendatangi Rutan Medaeng untuk memastikan, dan memang benar, yang dilakukan penangkapan itu orang yang sedang dilaporkan ke Polda Jatim dengan kasus penipuan. (Rdp)