Pemohon SIM di Satpas Colombo Patuhi Protokol Kesehatan, AKP Rizal Nugra Wijaya: WNA Bisa Mempunyai SIM di Indonesia Dengan Mudah

by -783 Views
Para pemohon mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mematuhi protokol kesehatan, dengan jaga jarak dan memakai masker.

SURABAYA, Wartagres.Com – Dimassa pandemi Covid-19 di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya. Pemohon pengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mematuhi protokol kesehatan, dengan jaga jarak dan memakai masker.

Ninik Soeprijani, salah satu pemohon SIM menyebutkan, sebelum masuk ke ruangan satu persatu pemohon SIM mengantri dan diukur suhu badan, hal ini mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.

“Saya patuhi apa yang sudah menjadi aturan disini mas, kalau diukur suhu badan ya tidak apa-apa, kan ini juga untuk kebaikan bersama,” kata Ninik Soeprijani, Jumat siang (14/8/2020).

Sementara itu terkait dengan pengurusan SIM saat ini cukup mudah dan cepat, tidak seperti dahulu yang harus mengantri lama bahkan satu hari.

“Saat ini mengurus SIM cukup melengkapi dokumen lengkap pemohon bisa cepat mendapatkan SIM,” tambahnya.

Petugas sendiri kepada pemohon SIM dinilai cukup ramah dan memberikan arahan kepada pemohon SIM. Harus bagaimana dan seperti apa? Kalau dahulu kita mengurus SIM tidak mengetahui harus kemana mengurus SIM.

“Saat ini enak mas, ngurus SIM cepat dan petugas juga ramah dan mengarahkan,” ucapnya singkat.

Sementara itu AKP Rizal Nugra Wijaya, selaku KRI Satpas Colombo Polrestabes Surabaya mengatakan, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mempunyai SIM di Indonesia harus melengkapi dokumen dari keimigrasian seperti paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Sementara bagi yang berdomisili tetap di indonesia, harus melengkapi paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain. Bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan, harus melengkapi persyaratan seperti, paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS).

“Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mempunyai SIM di Indonesia pemohon harus melengkapi dokumen keimigrasian. Dan hal ini sesuai dengan perkap no.9 tahun 2012 pasal 27 ayat (2),” kata AKP Rizal Nugra Wijaya, KRI Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, (14/8/2020).

Sementara untuk mendapatkan informasi lain, Warga Negara Asing (WNA) juga bisa melihat di portal website http://polantassurabaya.id. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.