SURABAYA, Wartagres.Com – Tim gabungan Polda Jatim bersama dengan Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak Surabaya. Bersama dengan TNI dan Satpol-PP, Rabu malam (16/9/2020) menggelar razia yustisi penerapan protokol kesehatan.
Dalam razia hari ini, dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran. Selain Kapolda Jatim, Gubernur dan Pangdam V Brawijaya juga turut hadir dalam giat tersebut.
Tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan covid-19 ini berangkat dari Polrestabes Surabaya yang terbagi menjadi tiga tim. Tim pertama dari Polda Jatim menyasar di Surabaya Selatan, Tim kedua dari Polrestabes di Surabaya Utara dan tim tiga Polres Tanjung Perak menyasar di wilayah perak.
Razia yustisi malam ini mendapatkan ratusan pelanggar tidak mematuhi protokol kesehatan, dengan tidak memakai masker. Sehingga mereka dilakukan pendataan dengan penyitaan KTP dan dikenakan denda dengan mengikuti sidang di tempat yang dilakukan di taman bungkul surabaya.
Denda yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan yang tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Menurut Khofifah Indar Parawansa, bahwa Edukasi dan Sosialisasi sudah dilakukan selama 6 bulan, dan saat ini sudah dilakukan penegakan hukum dengan operasi yustisi di Pandemi Covid-19.
“Kita sudah melakukan edukasi dan sosialisasi, dan saat ini dilakukan penegakan hukum dengan menggelar operasi yustisi,” kata Gubernur Jatim, saat mengikuti operasi yustisi, Rabu malam (16/9/2020).
Operasi yustisi yang digelar malam ini dilakukan di warung kopi, cafe, pengguna jalan, baik pemotor maupun yang memakai mobil. Setelah melakukan razia, lokasi yang disisr juga dilakukan penyemprotan Disinfektan. (Rdp)