BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba di Sidoarjo

by -2043 Views

Surabaya, Wartagres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur Membongkar praktik peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya, Minggu (17/5/2020) siang kemarin.

Dua pengedar  ditangkap dalam sebuah hotel di kawasan Raya Pabean Sedati Sidoarjo bersama dua produsen sabu sekaligus.

Mereka bertemu untuk melakukan transaksi sabu yang sudah dibawa oleh dua produsen bernama Dedik A. Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara dan Novin Adrian warga (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal.

Dua pengedar itu adalah M Nasirin alias Cak Imin (31) warga Pagerwojo Buduran Sidoarjo dan (40) warga Pucangro Lamongan.

Saat tim BNNP Jatim bergerak, di dalam kamar hotel nomor 103 yang digunakan pertemuan keempat tersangka itu ditemukan sebanyak tujuh paket narkotika jenis sabu masing-masing berisi, 1030 gram, 1032 gram, 1033 gram,1030 gram, 1032 gram, 107 gram dan 55 gram dengan total sebanyak 5,319 kilogram.

Keempatnya pun diinterogasi hingga dua diantaranya mengakui memiliki sebuah home industri sabu di wilayah perumahan Graha Taman Pelangi C3 Semarang Jawa Tengah.

Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan tim pemberantasan setelah melakukan profiling dari informasi masyarakat.

“Awalnya di seputaran Sidoarjo itu sering dijadikan tempat transaksi jaringan ini. Kemudian tim berantas BNNP jatim lakukan profiling dan penyelidikan hingga akhirnya kami temukan empat tersangka dalam sebuah kamar hotel di sekitar Sedati Sidoarjo,” Kata Bambang, Senin (18/5/2020).

Setelah diinterogasi, petugas BNNP Jatim kemudian berbagi tugas dengan memilah dua tersangka pengedar yang membeli sabu dari produsen untuk dibawa ke Mako BNNP Jatim, sedang dua lainnya dikeler menuju tempat produksi di wilayah Semarang.

Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.