Rapat Anggota Tahunan Pasar Semolowaru Berakhir Ricuh Antara Camat dan Pedagang

by -449 Views
Rapat Anggota Tahunan (RAT) berakhir ricuh.

SURABAYA, Wartagres.Com – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Dadi Rukun yang menaungi Pasar Semolowaru Surabaya ricuh. Kericuhan terjadi saat Camat Sukolilo, Amalia Kurniawati, hadir dilokasi bersama Satpol-pp, yang mengganti absensi kehadiran anggota koperasi dengan nama paguyuban.

Ketua Umum East Java Coruption And Judicial Watch Organization (ECJWO) Miko Saleh, mempertanyakan munculnya paguyuban yang baru. Pasalnya, paguyuban itu tidak mempunyai kedudukan hukum tetap. Sehingga tidak diperkenankan mengelola pasar.

“Pasar Semolowaru sudah saatnya jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Karena izinya harus sewa ke Pemkot dan nantinya menjadi bagian dari PD. Pasar Kota Surabaya yang akan mengelola,” kata Miko Saleh, Ketua Umum ECJWO Jatim, Selasa pagi (22/9/2020).

“Proses Kejaksaan hanya dibuat tarik ulur untuk ikut andil agar pasar semolowaru dijadikan ATM oknum yang ikut jaringan masif birokrasi pemerintahan,” tambah Miko.

Saat anggota Miko Saleh, datang ke pasar dan melakukan rekaman video untuk dijadikan bukti, namun ada pelarangan dari Camat Sukolilo. “Gak usa pakai syuting syuting, matikan,” ucap Camat.

Sebelumnya, pedagang Pasar Semolowaru melayangkan nota protes soal pengelolaan pasar ke Wali Kota Surabaya. Mereka merasa diintimidasi pengelola pasar yang dikelola Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Semolowaru, Sukolilo. Yang mempunyai luas 2.671 meter persegi dan 289 stan.

“Protes dilayangkan lantaran pedagang merasa keberatan dengan tarif yang terus naik. Disisi lain, operasional pasar dinilai tidak transparan. Pedagang meminta pemkot turun tangan, dan pengelola pasar diganti,” tambah Miko.

Pasar tersebut awalnya dikelola LPMK Semolowaru periode 2016-2019. Namun, pada masa pergantian LPMK periode 2020-2024, pengelolaan pasar tidak serta merta berpindah tangan ke pengurus baru. Selain itu, penarikan retribusi ke pedagang dilakukan oleh pihak LPMK Semolowaru sebagai pengelola pasar.

“Hingga sekarang, belum ada kerja sama antara LPMK Semolowaru dan Pemkot Surabaya soal perjanjian sewa. Jika ingin ada ikatan hukum, harus ada badan hukum yang dibentuk, seperti halnya Koperasi,” paparnya.

Hal tersebut sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ditemukan aset pemkot berupa tanah yang digunakan untuk aktivitas usaha. Namun, tidak ada ikatan hukum yang mendasari hal tersebut.

“Jika pribadi atau badan usaha yang menyewa, tarif yang dikenakan 100 persen. Namun, jika penyewa merupakan koperasi, mereka mendapat diskon. Mereka hanya perlu membayar 40 persen dari harga sewa yang disepakati,” pungkasnya. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.