Eksekusi Rumah Warga di Dukuh Pakis Surabaya Berakhir Ricuh

by -532 Views
Sejumlah aparat kepolisian disiapkan untuk mengantisipasi ricuh.

SURABAYA, Wartagres.Com – Eksekusi rumah warga di Dukuh Pakis IV, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, berakhir ricuh. Kericuhan terjadi setelah juru sita mengeluarkan perabotan milik warga dari dalam rumah.

Puluhan warga yang tidak terima dengan eksekusi ini mencoba untuk menghalangi buruh angkut yang mengeluarkan barang milik mereka.

Eksekusi sendiri mendapatkan pengamanan dari anggota Polsek Dukuh Pakis yang diback up dari Polrestabes Surabaya.

Menurut Anik, salah satu warga menjelaskan, bahwa ia sudah tinggal di Dukuh Pakis ini sejak kecil dan sudah 45 tahun.

“Kami ini menempati disini sudah 45 tahun, dan kami juga membayar PBB dan pajak,” ungkap Anik.

Selain itu dia menambahkan, bahwa adanya eksekusi ini warga tidak mengetahui dan tidak pernah ada sosialisasi. Semua surat yang masuk hanya sampai di kelurahan dan tidak pernah sampai ke warga.

“Warga ini tidak tau kalau ada sengketa. Maupun ada gugatan, sengketa ini sendiri mulai sejak 2019,” jelas dia.

“Sementara disini ada 28 rumah 23 KK. Dan kedepannya kami tidak tau akan tinggal dimana, nantinya kita akan berjuang untuk melakukan perlawanan hukum,” tutup dia.

Sementara itu juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ria Widya Adhi, menjelaskan, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo. Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.

“Penetapan sudah diterbitkan ketua PN Surabaya pada tanggal 9 Mei 2023 yang mendasari pelaksanaan eksekusi pada hari ini dalam perkara antara Weni dan Sidik. Pemohon mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan putus 10 Maret 2020,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.