SURABAYA, Wartagres.Com – Anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membekuk pelaku jambret yang terjadi di Jalan Tidar Surabaya yang menyebabkan anak usia 6 tahun mengalami luka di bagian kepala.
Tersangka yang dibekuk ini yakni DI, warga Surabaya. Tidak sampai satu minggu, anggota akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.
Saat akan ditangkap tersangka mencoba kabur, dengan sigap anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan tembak kedua kaki.
“Tersangka ini yang melakukan jambret ibu-ibu pada dua hari lalu yang menyebabkan anak korban alami luka di bagian kepala,” kata AKBP Hartoyo, Wakapolrestabes Surabaya, usai rilis.di Mapolrestabes, Senin (21/12/2020) sore.
“Saat akan ditangkap tersangka ini mencoba kabur, sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka,” tambahnya.
Tersangka dua orang, namun satu berhasil kabur dan kini DPO. Sedangkan satu tersangka yang berhasil ditangkap ini seorang residivis kasus yang sama, dimana ia baru keluar pada bulan Agustus lalu.
Sejak keluar dari lapas tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Di jalan Tidar, demak, kalianak, osowilangun.
Dalam aksinya mereka selalu mengincar ibu-ibu yang sedang mengendari motor. Sehingga dengan muda menarik tas korban.
“Tersangka ini ada dua orang, tapi satu berhasil kabur, untuk tersangka yang berhasil ditangkap ini residivis yang baru keluar dari lapas bulan Agustus lalu,” pungkasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dan ancaman Hukuman paling lama 9 tahun.
Sementara itu DI tersangka jambret mengaku, sebelum melakukan aksinya ia miras terlebih dahulu bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Usai menenggak miras ia baru melakukan aksinya.
Dalam aksinya, DI mengaku sebagai eksekusi sedangkan temannya bertugas sebagai joki. Sementara itu hasil dari kejahatan dia mengaku untuk membeli kebutuhannya seperti baju maupun jaket.
“Sebelum menjambret saya minum dulu mas bareng sama teman saya itu, setelah itu baru jambret. Hasilnya untuk beli baju dan jaket mas,” kata DI tersangka jambret. (Rdp)