Berdalih untuk Makan, Pemuda 19 Tahun Nekat Curi Hanphone di Panti Asuhan

by -411 Views
Tersangka : M. Husaini, (19)

SURABAYA, Wartagres.Com – Prilaku pemuda warga Jalan Kedurus 1-B, Surabaya ini tak patut di contoh. Dia adalah M. Husaini, (19) yang mencuri sebuah note book dan dua buah hanphone yang ia lakukan di panti asuhan Darul Mustofa Jalan Dukuh Gogor V, Surabaya

Akibat dari perbuatannya, pemuda ini dilaporkan ke pihak berwajib Polsek Wiyung, Surabaya. Tak sampai satu pekan, polisi akhirnya membekuk pemuda tersebut di rumahnya.

Kapolsek Wiyung AKP Sujari, melalui Kanit Reskrim AKP Ferri Hutagalung mengatakan, pelaku masuk ke panti asuhan dengan cara memanjat pagar tembok depan panti asuhan Minggu (21/2/2021) lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku masuk ke ruangan musala dengan mudah karena pintu tidak terkunci. Di dalam musala pelaku mengambil note book yang ditaruh di dalam lemari.

Selain masuk ke ruang musala, pelaku juga masuk ke kamar penghuni panti asuhan. Di kamar tersebut pelaku mencuri sebuah ponsel yang diletakkan di atas kasur.

“Setelah berhasil mencuri pelaku keluar memanjat tembok depan. Aksi pelaku terekam CCTV,” jelas Ferri.

Keesokan harinya, pihak panti asuhan melapor ke Polsek Wiyung. Polisi lalu melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Dari hasil olah TKP, pelaku terekam CCTV panti asuhan beraksi seorang diri membobol panti asuhan waktu dinihari.

Dari petunjuk rekaman tersebut polisi mengantongi ciri-ciri pelaku. “Awalnya sempat mengelak, namun setelah kami tunjukkan rekaman CCTV tak dapat berkilah, dan mengakui perbuatannya,” terangnya.

Sementara itu tersangka M. Husaini mengaku note book dan ponsel yang dicuri sudah dijual di pasar maling kawasan Wonokromo. “Dari penjualan note book dan HP dapat uang Rp 800 ribu,” ungkapnya di depan penyidik.

Diakuinya uang tersebut sebagian besar sudah digunakan kebutuhan sehari-hari dan tinggal sisa Rp 150 ribu. “Saya nggak kerja. Uangnya buat makan dan keperluan sehari-hari,” terang tersangka. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.