Polisi Bubarkan Tawuran Antar Geng, 2 Remaja Berhasil Diamankan

by -229 Views

 

Pria yang terlibat tawuran berhasil diamankan polisi beserta sajam.

SURABAYA, Wartagres.Com – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Saat melakukan patroli siber, didapati adanya dugaan akan terjadi tawuran yang ada di Jalan Gembong Surabaya. Dengan sigap anggota meluncur ke TKP guna mengantisipasi tawuran.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (4/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Anggota yang menuju ke TKP, akhirnya berhasil mengamankan dua pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) yang diduga untuk melakukan tawuran antar geng.

Dua pemuda yang berhasil diamankan yakni, BA (20) dan AN (15) yang keduanya warga Jalan Gembong DKA II nomor 45, Genteng, Surabaya.

Menurut Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengungkapkan, kedua Pelaku adalah geng All Star yang kedapatan di TKP telah membawa senjata tajam jenis gergaji buatan yang terbuat dari besi plat dan pisau penghabisan.

“Rencananya mereka ini akan melakukan tawuran dengan geng lain. Namun dari hasil patroli siber, akhirnya bisa dihentikan sebelum terjadi tawuran,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Minggu (6/6/2021) siang.

Ditambahkan, bahwa geng lain yang akan terlibat tawuran dari geng Guk Guk.

Tawuran yang akan dilakukan oleh para pemuda dari dua geng ini cukup meresahkan masyarakat. Banyak masyarakat yang mengadu ke polrestabes surabaya.

“Saat anggota ada di TKP mendapati adanya para remaja yang berkumpul diduga hendak melakukan aksi tawuran di sekitar Jalan Gembong Surabaya.
Saat digerebek, kedua Remaja berinisial BA dan AN berhasil diamankan,” tambahnya.

Kedua pemuda yang berhasil diamankan ini mengaku, bahwa mereka sebagai anggota Geng all star yang kedapatan di TKP sedang membawa senjata tajam. Yang rencananya akan melakukan tawuran.

“Pelaku berinisial BA melanggar UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api Pasal 2 ayat 1 terkait tindak pidana membawa, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat yang sah dengan ancaman hukuman hingga 10 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Sementara pelaku berinisial AN karena masih belum cukup umur akan dilakukan pembinaan. Sedangkan polisi berhasil mengamankan barang bukti Satu buah Senjata tajam gergaji yang terbuat dr Plat baja dan satu buah pisau penghabisan. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.