SURABAYA, Wartagres.Com – Terlapor kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan, JE menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (22/6/2021).
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. “Rencana dipanggil hari ini ya. Kita kan menggali (keterangan) saksi-saksi dahulu supaya kelar,” ujar Gatot di Humas Polda Jatim, Selasa (22/6/2021).
Sementara itu Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengatakan, pemeriksaan terhadap JE masih berlangsung di Polda Jatim.
“Terkait berapa pertanyaan intinya belum bisa kami simpulkan karena masih berjalan,” ucap Recky kepada wartawan.
Recky menjelaskan, bahwa laporan kepada polisi tersebut belum terbukti. Pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelapornya satu, yakni SDS, yang saat ini sudah berusia 28 tahun sudah dewasa. Tercatat sebagai murid sekolah SPI sejak tahun 2008 dan lulus tahun 2011,” bebernya.
Disebutkan Recky, setelah lulus pelapor meminta untuk tetap tinggal di SPI hingga tahun 2021 dengan tujuan supaya berkontribusi sebagai alumni. Kemudian pada Januari 2021 ijin undur diri karena hendak menikah.
Namun, tiba-tiba pada 29 Mei 2021 pelapor berikut saksi melaporkan JE atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.
“Awal mula waktu kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan pelapor adalah tahun 2009, sementara alat bukti visum et repertum dilakukan tahun 2021, tentunya hubungan kasualitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Recky mengungkapkan, terkait pernyataan korban yang mengadukan kejadian tersebut kepada para guru tidak dihiraukan, itu adalah pernyataan bohong.
“Itu bohong. Sekolah SPI berdiri di permukiman warga, bisa diakses siapapun sehingga bila ada pernyataan pelapor mengalami kekerasan seksual sejak 2009 mengapa tidak semula melaporkan kejadian itu? Bila terjadi hal-hal tidak baik maka sudah pasti sekolah akan digeruduk masyarakat dan dibubarkan,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Recky berharap pelapor dapat dilakukan pemeriksaan psikologis secara menyeluruh dari rumah sakit pemerintah yang berwenang agar diketahui secara medis kondisi kejiwaannya.
Di samping itu, lanjut Recky, tim kuasa hukum juga sedang mendalami latar belakang ormas yang menjadi pendamping dalam perkara ini. Terutama terkait aspek legalitas ormas tersebut agar dapat dipastikan aspek kewenangannya sebagai ormas.
“Kami menegaskan sekali lagi segala pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang telah tertulis di media yang menuduh klien kami dalam perkara dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik, dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di sekolah SPI adalah pernyataan tidak benar,” pungkasnya. (Rdp)