SURABAYA, Wartagres.Com – Menurunya jumlah siswa baru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di Surabaya tahun ajaran 2021 – 2022, membuat komisi C DPRD kota Surabaya angkat bicara.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menilai dengan menurunnya jumlah siswa SMK Swasta (SMKS) di Surabaya dimana dampak siswa usia sekolah kalau mereka tidak lagi mendapat pendidikan wajib belajar 12 tahun, akan sangat merugikan keluarga dan dan warga masyarakat itu sendiri.
“Melihat kondisi ini, saya sangat prihatin. Harus segera ada intervensi dari Pemkot Surabaya.”ujarnya Rabu (01/9/2021).
Ia menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab, dan jangan lupa kalau di Kota Surabaya sudah ada Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang wajib belajar 12 tahun, sehingga kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh Pemkot Surabaya untuk memberi beasiswa kepada siswa SMA dan SMK, meskipun kewenangannya ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.
Baktiono menjelaskan, Undang-Undang sistem pendidikan nasional juga sudah ditetapkan tentang wajib belajar 12 tahun agar seluruh Pemuda dan Pemudi bisa menikmati pendidikan di jenjang 12 tahun, dan memudahkan mereka untuk mendapat pekerjaan yang layak.
“Karena saat ini minimal pendidikan SMA dan SMK yang bisa diterima bekerja di semua perusahaan perusahaan swasta, maupun di pemerintahan.”terang anggot dewan lima periode ini.
Baktiono kembali mengatakan, kalau usia sekolah dan warga masih remaja dan pemuda, mereka banyak yang menganggur, maka dampak negatifnya banyak kenakalan remaja akan timbul seperti, balapan liar, dan juga ditengarai mereka bisa berpengaruh terhadap obat-obatan terlarang yang membahayakan masa depan keluarga dan Negara kita.
Ia menerangkan, di Surabaya ada 95 SMK Swasta (SMKS) dimana tahun ini ada pengurangan jumlah siswa baru sebanyak 1.855 siswa. Sementara untuk SMK Negeri jumlah siswa yang daftar hanya 545 siswa.
“Jadi berlandaskan Perda No.16 Tahun 2012, Pemkot Surabaya harus intervensi dari kondisi SMKS saat ini, jika SMKS sampai gulung tikar maka Pemkot Surabaya harus bertanggung jawab karen mengabaikan Perda tersebut,”. (Tur)