Komisi C Segera Panggil Pihak ke Tiga Soal Limbah B3 Hotel

by -410 Views
Ketua komisi C DPRD Surabaya, Baktiono.

SURABAYA, Wartagres.Com – Terkait maraknya hotel dan restoran di Surabaya yang membuang sampah dan limbah B3 nya di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jl. Kayoon, Komisi C DPRD Kota Surabaya memanggil pihak hotel.

Dalam hal ini, Komisi C geram dengan kelakuan vendor atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan hotel maupun restoran soal pembuangan sampah.

Ketua Komisi C, Baktiono mengatakan, menindaklanjuti laporan warga karena lingkungannya tercemar limbah sampah hotel dan restoran, kami memanggil pihak hotel seperti, Dafam Hotel, Sheratoon, JW. Marriot, Hotel Bumi, Windham Hotel untuk mengetahui bagaimana pihak hotel membuang limbah nya.

“Mayoritas hotel dalam mengelola pembuangan limbahnya bekerjasama dengan vendor, atau pihak ketiga, jadi pihak hotel tidak tahu menahu soal buang limbahnya. Untuk itu kami akan secepatnya panggil vendor atau pihak ketiga, untuk mengklarifikasi soal buang sampah atau limbah cair ke TPS di Jl. Kayoon.”ujarnya kepad wartawan usai hearing dengan pihak hotel di ruang Komisi C, Senin (20/09/21).

Baktiono menjelaskan, dari hasil pengakuan penjaga TPS di Kayoon, bahwa limbah hotel yang dibuang ke TPS adalah sampah bekas makanan, bekas minyak yang menimbulkan bau tak sedap dilingkungan sekitar Kayoon. Sudah kami cek juga ke lokasi TPS di Kayoon.

“Untuk itu hari ini kita panggil pihak hotel, dan kami minta pihak hotel untuk melakukan evaluasi internal menyeluruh kepada vendor soal membuang sampah hotel.”terang Baktiono.

Dirinya menegaskan, dari hasil hearing ini Komisi C meminta pihak vendor harus melakukan perbaikan ulang baik dengan hotel, restoran, mall yang membuah sampah ke TPS. Karena, dalam Perda No.5 Tahun 2014 sudah jelas yaitu, TPS hanya untuk sampah rumah tangga, dan untuk sampah hotel, restoran, maupun mall, bahkan pasar sekalipun harus menyediakan IPAL atau, Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah.

Dan ini harus dipilah, kata Baktiono, baik sampah kering, basah, dan limbah B3 nya harus dibuang kemana, ini sudah diatur dalam Perda No.5 Tahun 2014.

“Ini jelas kesalahan vendor, dimana pembuangan sampah hotel dan restoran dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA, bukan ke TPS.”tegas Baktiono.

Sementara itu Iwan, perwakilan dari Hotel Harris Gubeng mengatakan, selama ini sampah kami sudah di pilah-pilah kan, baik sampah kering dan basah. Sementara limbah B3 kami ada di base men hotel.

“Untuk pembuangan sampahnya kita sudah, kerjasama dengan vendor, jadi tidak tahu kalau sampah hotel kami dibuang ke TPS di Jl. Kayoon.”ungkap Iwan.

Sayangnya, dalam hearing antara Komisi C dengan sejumlah hotel yang buang sampah di TPS Kayoon, tidak dihadirkan pihak vendor, padahal pihak Vendor inilah yang membuang sampah hotel ke TPS di Jl. Kayoon. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.