GNPK Jatim Menduga ada Pihak yang Ingin Hilangkan PAD Surabaya Pasar Semolowaru

by -400 Views
Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim Miko Saleh.

SURABAYA, Wartagres.Com – Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim Miko Saleh. Mendapatkan temuan tentang potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya, dari pengelolaan pasar Semolowaru yang dikelola Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR).

Miko salah, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa KSDR yang mengelola pasar semolowaru tak dapat memperpanjang masa sewa sesuai kesepakatan.

“Pihak koperasi hanya mampu menyewa pasar 3 tahun sejak April 2019. Padahal dari data yang diperoleh KSDR bisa menyewanya sampai Desember 2023,” kata Miko Saleh, Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, Sabtu (11/2/2022).

Melihat penolakan perpanjangan masa sewa oleh KSDR. Ini sangat ironi, karena dapat mengurangi PAD Kota Surabaya. Padahal pihak koperasi yang mengelola pasar Semolowaru tidak bermasalah dan sanggup membayar masa sewa sesuai kesepakatan.

“Justru di sini GNPK menyoroti masalah hal ini terkesan bahwa ada satu ketimpangan banyak pihak-pihak atau sifatnya oknum yang bersifat mengenai penanganan proses hukum. Justru ini ada indikasi penggalan agar PAD tidak akan ada lagi,” lanjut dia.

Miko juga menunjukkan data, bahwa dalam hasil nilai sewa pasar pertahun yang dikelola KSDR dengan luas tanah 3.989,69 meter persegi. Hal ini sesuai petok Nomor 1033 persil 36 dan 37 berlaku mulai April 2019 sampai akhir Desember 2023.

“Pihak koperasi yang mengelola pasar Semolowaru telah membayarkan pokok sewa sebesar Rp. 388.563.8044 yang telah didiskon 40 persen dari nilai Rp. 971.409.509,” ucap dia.

Ketika KSDR ingin memperpanjang masa sewa sesuai Apprasal, keinginannya tidak disambut baik oleh Dinas Pertanahan. Sehingga pihaknya menilai adanya potensi pelanggaran perjanjian antara pihak koperasi dengan dinas terkait.

“Kenapa barang pengelolaan ini adalah yang memiliki legal standing justru tidak didukung, justru malah ada sesuatu indikasi “Pengambilan alih” tentang pengelolaan pasar ini. Kan nggak bisa serta merta kayak begitu, semua ada tata acaranya, ada administratifnya dan juga pakai etika,” tegas Miko. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.