Bejat! Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Anaknya yang Masih Berusia 7 Tahun

by -390 Views
Tersangka, (DA) warga jalan Bulak Banteng.

SURABAYA, Wartagres.Com – Sebagai seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi keluarga terutama sang anak. Namun tidak bagi bagi DA, ayah kandung yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Terbongkarnya kelakuan bejat DA. Atas laporan dari HD, warga Jalan Bulak Banteng, yang tak lain adalah ibu korban. Ia melaporkan mantan suaminya itu ke Polrestabes Surabaya.

Usai mendapatkan laporan dari ibu korban, anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku. Pada Kamis (7/4/2022), pelaku akhirnya diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menceritakan, keduanya merupakan pasangan pasutri. Pada tahun 2019 HD (32) memutuskan untuk pisah ranjang dengan tersangka karena alasan sering bertengkar (cek-cok).

“Pada tanggal (4/12/2021), tersangka menjemput anak lakinya dan korban untuk tinggal dirumahnya dalam rangka khitanan anaknya yang pertama. Saat berada di rumah tersangka tersebut diduga korban mengalami Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka (ayah kandungnya) sendiri,” Kata Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana.

Pada tanggal (21/12/2021) FN (saksi) mengantarkan korban pulang ke rumah HD (32) ibunya. Saat di rumah ibunya tersebut korban minta untuk diantar ke kamar mandi, saat buang air kecil tersebut korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya, lalu korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh Ayahnya.

“Dan pada tgl 24 Desember 2021, HD melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya,” terang Mirzal.

Lanjut Mirzal, pada Kamis, 7 April 2022. HD telah dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya di Polrestabes Surabaya oleh Unit PPA. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Barang bukti yang di amankan petugas yaitu 1 (satu) buah celana dalam warna biru. 1 (satu) buah celana dalam warna pink. 1 (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitty,” Tutup Mirzal

Atas perbuatan tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.